Home Berita Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Share
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi Akal Imitasi
Share

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa, 14 Juli 2026, puluhan anggota Direktorat Pengamanan BP Batam datang ke jalan menuju kampung. Sejumlah aparat kepolisian berpakaian sipil juga berada di lokasi.

Tanpa sepengetahuan warga, sebuah plang BP Batam dipasang. Pesannya tegas: lahan itu milik BP Batam.

Warga bereaksi. Mereka mendatangi lokasi dan memprotes pemasangan plang tersebut. Bagi masyarakat Pantai Melayu, tanah itu bukan lahan kosong. Mereka mengklaim telah menguasai dan memiliki bukti atas tanah tersebut.

Warga meminta plang dicabut. Apalagi, menurut mereka, titik pemasangan berada jauh dari lokasi pembangunan Sekolah Rakyat yang direncanakan pemerintah.

Permintaan itu tidak digubris. Tiang plang justru dicor agar tidak mudah dicabut. Cekcok antara warga dan aparat kepolisian pun tak terhindarkan.

Bagi warga Pantai Melayu, kejadian itu bukan peristiwa pertama. Ketua RT Pantai Melayu, Kamsiah, mengatakan orang tak dikenal sebelumnya juga pernah masuk ke kampung dan memasang patok di lahan warga.

“Sebelum ini sudah sering kejadian. Kemarin juga ada dua orang tak dikenal masuk kampung, menyelinap ke atas bukit memasang patok di dalam lahan warga. Mereka sempat dikejar warga, tetapi kabur menggunakan motor besar,” kata Kamsiah.

Sejak rencana pembangunan Sekolah Rakyat muncul, Kamsiah menyebut kehidupan masyarakat tidak lagi tenang.

“Kami masyarakat Pantai Melayu sudah tidak ada ketenangan semenjak mau berdirinya Sekolah Rakyat itu. Selalu diintimidasi, ditakut-takuti dengan aparat-aparat. Padahal tanah tersebut dari dulu adalah milik kami, buktinya ada,” ujarnya.

Lima Plang dan Tanah yang Belum Selesai

Sedikitnya lima plang BP Batam kini disebut telah berdiri di atas lahan yang diklaim warga Pulau Rempang. Setiap plang dijaga puluhan aparat keamanan.

BP Batam mengklaim memiliki Hak Pengelolaan Lahan atau HPL di kawasan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat seluas 18 hektar. Sementara berdasarkan peta Bhumi ATR/BPN yang dirujuk dalam siaran pers Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, luas HPL disebut mencapai 20 hektar.

Namun, masyarakat memiliki cerita berbeda.

Menurut pengetahuan warga, BP Batam baru mendapatkan sekitar 12 hektar tanah. Sisa lahan belum melalui proses penyelesaian yang disetujui pemilik.

Persoalan tidak berhenti pada pemasangan plang. Warga juga menemukan kegiatan pemetaan topografi, pengambilan titik koordinat hingga dokumentasi tanaman rehabilitasi hutan di Pulau Rempang.

Masyarakat mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan mengenai berbagai aktivitas tersebut. Perangkat kampung juga disebut tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan di wilayah mereka.

Dari Rempang Eco-City ke Sekolah Rakyat

Bagi masyarakat, konflik terbaru di Pantai Melayu tidak berdiri sendiri.

Miswadi, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat dan Tempatan Rempang-Galang Bersatu atau AMAR-GB, melihat berbagai cara terus digunakan untuk mendapatkan tanah warga sejak munculnya Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City.

Mulai dari tawaran relokasi, penetapan kawasan Hutan Taman Buru, hingga pembangunan Sekolah Rakyat.

“Seharusnya, pemerintah melakukan dialog hingga mencapai kesepakatan dengan kami, bukan tiba-tiba memasang plang yang dijaga aparat seolah kami ini penjahat,” kata Miswadi.

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menduga upaya penguasaan tanah di Pantai Melayu berkaitan dengan keberlanjutan Rempang Eco-City. Status proyek tersebut, kata dia, masih menjadi kekhawatiran masyarakat.

Kecurigaan juga mengarah pada pembangunan Sekolah Rakyat. Eko menduga proyek pemerintah itu digunakan sebagai jalan untuk menguasai tanah masyarakat.

Wira Ananda dari LBH Pekanbaru menilai pola pembangunan di Rempang terus mengulang persoalan yang sama, masyarakat tidak dilibatkan secara bermakna.

Alih-alih membuka ruang dialog, puluhan anggota BP Batam dan kepolisian justru dikerahkan ke lokasi. Cara tersebut dinilai memperpanjang pola intimidasi yang selama ini dirasakan warga Rempang.

Sekolah Tak Boleh Berdiri di Atas Konflik

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang kini mendesak BP Batam menghentikan aktivitas pengadaan maupun penguasaan lahan sampai hak masyarakat atas tanah mereka mendapat pengakuan dan perlindungan.

Kepolisian juga diminta tidak berpihak dalam sengketa tanah tersebut. Persoalan Rempang, menurut Tim Solidaritas, bukan semata urusan keamanan dan ketertiban, tetapi konflik hak atas tanah dan wilayah masyarakat.

Edy K Wahid dari YLBHI mengingatkan pembangunan Sekolah Rakyat tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan masyarakat.

Pendidikan memang hak setiap orang. Namun, menurutnya, negara tidak boleh memenuhi hak tersebut dengan cara mengintimidasi warga atau mengambil tanah yang masih disengketakan.

Bagi warga Pantai Melayu, persoalannya kini lebih besar dari sekadar sebuah plang.

Di balik rencana membangun sekolah, ada tanah yang belum selesai dipersoalkan, warga yang merasa kehilangan rasa aman, dan pertanyaan lama yang kembali muncul di Pulau Rempang: siapa yang berhak menentukan masa depan ruang hidup mereka?.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...

BeritaHeadline

Gajah Kembali Hantui Warga di Pintu Rime Gayo

Gajah jantan Sumatera (Elephas maximus sumatranus) kembali memasuki pemukiman penduduk di desa...

BeritaHeadline

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Emas dari WN China di Bandara SIM

Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh dan instansi terkait lainnya gagalkan penyeludupan...