BeritaHeadline

Harimau yang Masuk Perangkap di Aceh Selatan Segera Dilepasliarkan

Share
Share

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyatakan kondisi Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) yang menyerang warga dan akhirnya masuk kandang perangkap di Kabupaten Aceh Selatan sudah pulih.


“Kondisi harimau tersebut kini sudah pulih. Sekarang tim sedang mengamati perilaku satwa dilindungi tersebut untuk keperluan pelepasliarannya nanti,” kata Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza di Banda Aceh, Rabu, (12/04/2023)

Sebelumnya satu individu Harimau Sumatra ini, masuk kandang perangkap di kawasan Hutan Gunung Sampali, Desa Koto, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan awal Februari 2023.

Harimau tersebut berkelamin betina dengan usia remaja antara 3-4 tahun dengan berat 51 kilogram, dan saat masuk perangkap mengalami luka di kepala, punggung, dan tubuh bagian belakang.

Kandang perangkap tersebut dipasang setelah ada laporan sejumlah warga diserang harimau. Serangan harimau tersebut terjadi dua kali yakni pada Sabtu (28/01/2023) dengan seorang korban serta pada Rabu (01/02/2023) dengan dua korban, ayah dan anak. Ketiga korban sempat dirawat di rumah sakit.

Gunawan mengatakan sebelum dilepasliarkan, kondisi harimau tersebut harus benar-benar pulih dan perilaku alaminya juga tetap ada. Untuk itu pihaknya bersama mitra kerja akan melakukan survei tempat yang cocok untuk pelepasliaran. 

“Lokasinya tentu di tengah hutan yang tidak bisa dijangkau serta bebas jerat. Pelepasliaran bisa jadi menggunakan helikopter. Nantinya tim survei juga akan melakukan patroli agar lokasi pelepasliaran bebas dari jerat,” ujarnya. 

Harimau Sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, Harimau Sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatera yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya Harimau Sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Selain itu tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi, yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya Harimau Sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. (Yan)

Sumber: ANTARA ACEH

Share
Related Articles
Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla
Berita

Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla

SAMARINDA – Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa...

Ekspor Benih Lobster Dilarang Permanen, Ini Alasannya
Berita

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Selamanya, Trenggono: Fokus Budidaya Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau...

Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla, Tunggu Respons RI
Berita

Malaysia Tunggu Respons RI soal Bantuan Karhutla, Wakil PM Zahid Hamidi: Kami Tetap Berprasangka Baik

JAKARTA – Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyatakan negaranya masih...

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Termasuk Jakarta
Berita

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Jakarta Masuk Daftar dengan Penurunan Tanah hingga 17 Cm per Tahun

Jakarta – Sebanyak 11 kota di dunia terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan...