Home Berita Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Dihukum 1,5 tahun penjara
BeritaHeadline

Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Dihukum 1,5 tahun penjara

Share
Pengadilan Negeri Bener Meriah, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Poto : PN Bener Meriah,
Share

Pengadilan Negeri Bener Meriah, menjatuhkan vonis  1 tahun 6 bulan terhadap mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang digelar di PN Bener Meriah, Kamis  13 April 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, Ahmadi terbukti bersalah telah terlibat dalam aktifitas penjualan kulit harimau.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmadi dengan denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Disebutkan Ali Rasab Lubis, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ahmadi dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara, pada sidang yang berlangsng 4 April 2023 lalu.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Saat ini terdakwa Ahmadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bener Meriah.

Baca juga : https://digdata.id/baca/mantan-bupati-dan-dua-lainnya-ditetapkan-sebagai-tersangka-penjual-kulit-harimau/

Bupati Bener Meriah, periode 2017-2018 ini ditangkap bersama dua orang lainnya di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Aceh, saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh lain dari satwa dilndungi tersebut. Ahmadi melakukan tindak kejahatan ini bersama Suryadi dan Iskandar. Iskandar sudah divonis oleh Maelis Hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta atau subsider satu bulan penjara. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...