Home Berita Mantan Bupati dan Dua Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Penjual Kulit Harimau
BeritaHeadline

Mantan Bupati dan Dua Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Penjual Kulit Harimau

Share
Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang belulangnya. Poto: Dara El-Achee/Digdata.id
Share

Setelah sempat diminta wajib lapor, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan Ahmadi, mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah, sebagai tersangka penjualan kulit harimau. Selain Ahmadi, penyidik Gakkum juga menahan dua orang lainnya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam konferensi pers kasus jual kulit harimau sumatera di Mapolda Aceh, mengatakan Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41), dan S (44) sebagai tersangka kasus jual kulit harimau beserta tulang belulangnya.

“Tersangka Is sendiri menyerahkan diri, dan kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Subhan, Jumat (03/06/2022).

Penyidik Gakkum juga telah menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulang, satu unit mobil, dua handphone, satu STNK, satu toples plastik, dan satu boks.

Subhan menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh yang menawarkan satu lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Dari hasil pemeriksaan, harimau yang dikuliti tersebut adalah harimau jantan, berusia 12 tahun.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Mereka akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Dikesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy  menyampaikan, pihaknya bersama Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan terus berkolaborasi dalam hal penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“ Nantinya, proses penyidikan dilakukan oleh PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan didampingi oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh,” ujar Winardy.

Polda Aceh juga berkomitmen memberikan bantuan penyidikan secara bersama-sama, sehingga perkara dipastikan akan berakhir di pengadilan.

“Kolaborasi ini harus terus berjalan. Karena ke depan kita akan fokus melakukan penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi,” kata Winardy. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...