Dugaan Korupsi pengadaan wastafel (tempat cuci tangan) untuk SMA,SMK dan SLB se-Aceh pada masa COVID-19, dengan anggaran 43,7 miliar kini sudah menemui titik terang, Penyidik Polda Aceh telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah mantan Kadis Pendidikan Aceh RF.
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ini belum final. Artinya masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” jelas Ditreskrimsus Kombespol Winardi kepada awak media.
Tiga tersangka tersebut adalah RF (selaku kuasa pengguna anggaran). Dua lainnya adalah ZF selaku PPTK dan ML selaku pejabat pengadaan, ada kemungkinan bertambah. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, terdapat kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 7,2 miliar. Menurut kerugian keuangan negara tersebut hasil perhitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung.
“Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp 43,7 miliar yang bersumber dari APBA atau dana refocusing COVID-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020,” jelas Winardy.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita sejumlah uang dengan rincian dari Disdik Aceh Rp 315 juta, dari pelaksana yang terkontrak Rp241 juta, dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47,9 juta.
“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” ujar Winardy.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafe pada sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB ini dilakukan sejak 1 Juli 2021oleh POLDA Aceh.
Kasus tersebut bermula saat Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020 lalu melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portable dengan nilai Rp43,7 Miliar.
Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Namun dalam perjalanannya, setelah dibangun wastafel tersebut tidak dapat difungsikan karena pembangunannya tidak sesuai kriteria dan asal jadi.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai pembangunan wastafel di sekolah-sekolah itu sarat dengan masalah sejak awal. Tempat cuci tangan itu disebut dibuat dengan tidak sempurna sehingga tidak dapat digunakan.
Bahkan, katanya, ada pihak sekolah yang harus merogoh kocek sendiri agar wastafel tersebut dapat dipakai. Selain itu, ada juga wastafel yang dibangun di sekolah yang telah ada tempat cuci tangan.
“Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan anggaran sebesar Rp43,7 miliar untuk pembangunan tersebut dengan skema anggaran refocusing 2020,” jelas Alfian, Jumat (4/3/2022).
MaTA sendiri dari awal hingga saat ini konsisten mengawal pengusutan kasus tersebut sehingga ada rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan yang luar biasa tersebut, dan ia berharap pihak penegak hukum bisa segera menuntaskan perkara ini dan tidak ada tebang pilih, siapapun yang bersalah wajib dihukum. Papar Alfian.