AN (35) seorang warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara di tangkap Tim gabungan Polres Aceh Tenggara, diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, Harimau Sumatera (Panther Tigris Sumatera).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang mengatakan ada masyratat yang hendak menjual kulit Harimau di desa Sukajaya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, membenarkan perihal penangkapan terhadap AN pada Minggu (3/9) sekitar pukul 23.40 WIB berdasarkan nomor polisi LP.A/16/IX/2023/SPKT 3 September 2023.
“Pada Minggu pagi dinihari kita menangkap seorang masyarakat di Desa Sukajaya Lawe Sigala-Gala yang hendak menjual kulit Harimau Sumatera” Kata Bagus.
Masih kata Bagus, saat itu petugas menuju ke lokasi dengan cara menyamar sebagai pembeli, dan setiba disana dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kulit harimau, tulang-belulang dan satu kotak spritus botol yang telah dimasukkan kedalam goni.
“ saat ini barang bukti dan pelaku telah kita amankan ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”Jelas Kapolres Aceh Tenggara.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 40 Jo pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu tentang tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara.”jelasnya. (FITRI)