Home Berita Imigrasi Meulaboh Pindahkan 11 WN Bangladesh dari Kamp Pengungsi Rohingya
BeritaHeadlineNews

Imigrasi Meulaboh Pindahkan 11 WN Bangladesh dari Kamp Pengungsi Rohingya

Share
Kapal yang digunakan oleh Etnis Rohingya merupakan kapal milik nelayan Aceh yang disita oleh Pemerintah India, lalu diberikan kepada pengungsi untuk digunakan berlayar ke Indonesia. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.id
Share

Otoritas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh membawa 11 orang Warga Negara Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Provinsi Sumatera Utara setelah sebelumnya terdata berada di kamp pengungsian sementara etnis Rohingya di Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.

“Pemindahan 11 WN Bangladesh ini juga menindaklanjuti surat dari UNHCR, Nomor 24/INSJA/30520 tanggal 2 Mei 2024, perihal pemberitahuan tentang Warga Negara Bangladesh di Aceh Barat sebanyak 12 orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Jamaluddin.

Ada pun ke-12 WN Bangladesh yang terdata dari kamp pengungsian sementara etnis Rohingya tersebut diantaranya Muhammad Halaluddin (22 tahun), Husen Tamzid (19 tahun), Tohid (24 tahun), Zahed (20 tahun), Musaddeq (42 tahun), Kursyid Alom (25 tahun).

Kemudian Abdul Kalam (29 tahun), Tobur (24 tahun), Dostokir (27 tahun), Salim (34 tahun), Yunus (46 tahun), Abdul Gafur atau Josim Uddin (38 tahun).

Dari ke-12 data yang diserahkan oleh UNHCR, satu dari 11 warga negara Bangladesh tersebut diduga telah melarikan diri dari kamp pengungsian sementara yang berada di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.

Jamaluddin mengatakan ke-11 warga asing tersebut sejak Kamis sore sudah diberangkatkan ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan pengawalan personel dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.

“Ke-11 warga negara diduga dari Bangladesh ini diangkut menggunakan tiga unit minibus dari Meulaboh, Aceh Barat ke Medan,” kata Jamaluddin menambahkan.

Ia menyebutkan, diketahui adanya 12 warga negara diduga asal Bangladesh tersebut setelah UNCHR melakukan verifikasi sejak tanggal 23-30 April 2024 dan ditemukan adanya 12 orang warga Bangladesh dan bukan warga etnis Rohingya.

Kemudian Otoritas Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh kemudian melaporkan temuan tersebut ke pimpinan di Banda Aceh dan Irwasdakim di Jakarta, sehingga kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dan ke-12 warga asing tersebut dikeluarkan dari kamp pengungsian sementara yang ada di Aceh Barat.

Jamaluddin mengatakan apabila ke-11 warga diduga asal Bangladesh tersebut tidak segera dipindahkan ke lokasi lain dari Aceh Barat, maka dikhawatirkan warga asing tersebut akan hilang atau melarikan diri dari kamp pengungsian sementara di Aceh Barat.

Setibanya di Rumah Detensi Imigrasi di Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, nantinya ke-11 warga diduga asal Bangladesh tersebut akan dilakukan pendataan ulang oleh Konsulat Bangladesh, guna selanjutnya dilakukan pendeportasian ke negara asalnya, demikian Jamaluddin.

Sumber : ANTARAAcehnews.com

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

Keruk Emas di Benteng Ekologi (3)

Peta angkasa menunjukkan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merambah Kawasan Ekosistem Leuser...

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/01/2025)
BeritaHeadlineNews

Imigran Etnis Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui...

Pertunjukkan Barongsai memeriahkan Tahun Baru Imlek 2025 di Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Barongsai Imlek, Sedot Perhatian Warga Banda Aceh

Atraksi barongsai digelar dalam rangka memeriahkan tahun baru Imlek 2576 Kongzili di...