Dua pasangan calon (Paslon) Gubernur – Wakil Gubernur Aceh telah mengikuti uji baca Al-Quran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (4/9/2024). Ini merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh setiap calon wajib mengikuti baca Al-Quran sebagai bentuk kekhususan Aceh dalam menjalan nilai-nilai Syariat Islam.
Adapun calon yang mengikuti uji baca Quran Paslon Muzakir Manaf – Fadhlullah dan Bustami Hamzah – Tengku Muhammad Yusuf. Untuk ayat Quran yang dibacakan, masing-masing diberikan ayat secara acak dan surat pendek.
Sebelum uji baca Quran, masing-masing Paslon diminta untuk mengambil nomor urut terlebih dahulu. Berdasarkan itulah penguji memanggil untuk tampil membaca Quran sesuai ayat yang telah ditentukan sebelumnya.
Paslon Wakil Gubernur Aceh dari Partai Aceh Fadhlullah mendapat giliran pertama membaca Al-Quran, kemudian Paslon Gubernur Bustami Hamzah yang disusul Muzakir Manaf pada urutan ke-3 dan di tutup dengan pembacaan Al-Quran oleh Paslon Wakil Gubernur Aceh Muhammad Yusuf Wahab (Tusop).
Tes ini wajib diikuti semua pasangan calon untuk mengikuti Pilkada Aceh pada 27 November 2024. Tes baca Al-Qur’an bekerja sama dengan LPTQ, MPU, dan Kemenag.[acl]