Home Berita Daftar Menjadi Calon Kepala Daerah, Lima Anggota DPR Aceh Batal Dilantik
BeritaNews

Daftar Menjadi Calon Kepala Daerah, Lima Anggota DPR Aceh Batal Dilantik

Share
Prosesi Pelantikan anggota DPR Aceh Periode 2024-2029.
Share

Lima Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2024-2029 tidak mengikuti prosesi pekantikan pada sidang pelantikan pada Senin (30/09/2024) pagi. Hal ini dikarenakan kelima politisi ini sudah mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Pelaksana harian Sekretaris DPR Aceh, Khudri, menyebutkan ‘tidak dilakukan pelantikan’, saat menyebutkan lima nama tersebut.

Kelima anggota DPR Aceh terpilih pada Pemilihan Anggota Legislatif  lalu yang tidak dilantik adalah Ismail A Jalil alias Ayahwa dari Partai Aceh, Iskandar Usman Al Farlaki dari Partai Aceh, Tarmizi dari Partai Aceh, Safaruddin dari partai Gerindra, dan Teuku Raja Keumangan dari Golkar.

Diketahui, Ismail A Jalil alias Ayahwa, meski telah terpilih sebagai anggota DPR Aceh pada Pileg lalu, namun ia memilih untuk maju dalam Pilkada Aceh Utara tahun 2024 bersama Tarmizi (Panyang). Selanjutnya Iskandar Usman Al Farlaky juga mencalonkan diri sebagai calon Bupati Aceh Timur berpasangan dengan T Zainal Abidin, dan Tarmizi SP juga mengikuti Pilkada Aceh Barat sebagai calon bupati yang diusung Partai Aceh.

Kemudian Safaruddin dari partai Gerindra mencalonkan diri dalam Pilkada Aceh Barat Daya, dan Teuku Raja Keumangan yang ikut dalam kontestasi Pilkada Nagan Raya dan telah menyatakan mundur dari anggota dewan. 

Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyebutkan bahwa KIP sudah mendapat surat pengunduran diri dari lima anggota legislatif terpilih tersebut. “Dan surat itu sudah dilampirkan sebagai syarat administrasi saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, makanya mereka lolos menjadi calon kepala daerah,” ujar Agusni, Senin (30/9/2024).

Selanjutnya, sebut Agusni, KIP akan menunggu surat konfitrmasi pengganti dari partai politik masing-masing, untuk diserahkan pada DPR Aceh. “Lalu nanti akan dilakukan pelantikan susulan, dengan adanya surat pemberitahuan ini otomatis mereka tak lagi menjadi anggota legislatif,” ujar Agusni.

Sebanyak 76 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masa jabatan 2024-2029 lainnya dilantik, Senin (30/09/2024) pagi. Pembukaan rapat paripurna pengambilan sumpah dan pengukuhan dibuka oleh Ketua DPRA, Zulfadli di gedung utama DPRA, Banda Aceh. Kegiatan pelantikan menandakan dimulainya masa jabatan baru anggota DPRA masa jabatan 2024-2029 yang dipilih melalui Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, Suharjono, di gedung utama DPRA. Usai pengambilan sumpah, dilanjutkan dengan pengukuhan secara adat dan dilanjutkan dengan peusijuk oleh Wali Nanggroe, Tgk Malik Mahmud Al Haythar. Pelantikan anggota DPR Aceh kali ini diikuti oleh 81 anggota dimana 26 diantaranya merupakan petahana dan 55 orang lainnya wajah baru yang terpilih. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Ada Penulisan Manuskrip Mushaf Baiturrahman di Aceh Festival Ramadhan 2025

Sejumlah Kaligrafer melakukan penulisan Manuskrip Mushaf Baiturrahman di Unit Pelaksana Tehnis Daerah...

BeritaHeadline

Polisi Masih Buru 36 Napi Lapas Kelas II B Kutacane Yang Kabur

Pihak Kepolisian Polres Aceh Tenggara baru berhasil mengamankan 16 orang napi yang...

Ilustrasi Tempo.co
BeritaHeadlineNews

Lapas Kelas IIB Kutacane Bobol, Puluhan Napi Kabur

Puluhan warga binaan atau narapidana Lembaga Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara,...

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
BeritaHeadlineNews

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Polri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat lintas sektoral dalam menghadapi...