Setelah melalui pemeriksaan tahap dua, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memutuskan menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, atas dugaan korupsi dalam proyek budidaya ikan kakap dan pengadaan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur tahun anggaran 2023.
Suhendri ditahan Selasa (15/10/2024) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh. Selain Suhendri, ikut ditahan Koordinator/Penghubung Ketua BRA, Zulfikar, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mahdi, dan Zamzami selaku peminjam perusahaan, serta Hamdani yang bertindak sebagai Koordinator/Penghubung rekanan penyedia.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan penahanan tersebut dilakukan setelah tahapan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Pasal 8 ayat (2,3) jo Pasal 110 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP). “Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak 15 Oktober hingga 3 November 2024,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).
Ali Rasab juga menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Selain itu, penandatanganan Berita Acara Serah Terima juga terbukti fiktif, meski pembayaran telah dilakukan sepenuhnya oleh Sekretariat BRA.
“ Masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan tersebut akhirnya tidak menerima apapun. Proyek ini fiktif senilai Rp 15,7 miliar, dan kejaksaan menetapkan Suhendri sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ali Rasab.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian, menghargai langkah Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menangani perkara dugaan korupsi pengadaan benih kakap dan pakan runcah senilai Rp 15,7 miliar.
Alfian memastikan pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap pengembangan perkara itu. “Penahanan enam tersangka itu menjadi jawaban kepada publik yang selama ini memberi atensi atas kasus yang dimaksud,” kata Alfian.
Alfian mendesak penegak hukum untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA). “Siapa pun yang menerima aliran dana hasil kejahatan luar biasa itu dapat diungkap,” kata Koordinator MaTA, Alfian, Selasa (15/10/2024).
Alfian menilai, kasus tersebut tidak hanya pada keenam tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh ke Rutan Kelas II B Banda Aceh. tapi, proses lidik terhadap penelusuran dana hasil korupsi tersebut perlu untuk diperhatikan.
Proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp15,7 miliar ini bersumber dari anggaran APBA-P 2023, dengan kode rekening 5.1.05.05.02.0002 untuk Belanja Hibah Barang. Berdasarkan penyidikan, proyek ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan, dan sebagian besar dana tersebut disalahgunakan (Yan).