Berita

Kemnaker Bentuk Posko THR 2022, Awasi Kepatuhan Pembayaran THR

Share
Ilustrasi. Sumber Beritabeta
Share

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tahun ini yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundangan-undangan.

“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Jumat (8/4/2021) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan maka pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah juga wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR 2022 sesuai dengan ketentuan yang ada itu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.

Selain itu, langkah pemulihan nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

THR 2022 itu akan melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker dan dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha secara daring pada periode 8 April-8 Mei 2022. Selain itu pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker.

Ida mengatakan dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah maka masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Dengan demikian, setiap Posko THR akan akan terintegrasi dalam sistem tersebut.

“Keberadaan Posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar dia.[]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Besok Kapolri Tinjau Langsung Pabrik Sabu di Pidie.

Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto, dijadwalkan akan berkunjung ke kabupaten Pidie...

BeritaHeadline

Empat WNA Diamankan Saat Penggerebekan Pabrik Sabu Di Beurenun Pidie

Sejumlah personil kepolisian hingga sore ini masih berjaga-jaga di depan rumah toko...

Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla
Berita

Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla

SAMARINDA – Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa...

Ekspor Benih Lobster Dilarang Permanen, Ini Alasannya
Berita

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Selamanya, Trenggono: Fokus Budidaya Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau...