Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah, mengatakan tingkat kepatuhan terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya implementasi KTR. Kebijakan ini bukan soal mengambil hak perokok, tetapi membagi ruang agar hak non-perokok juga terlindungi,
Menurutnya, kepatuhan KTR di Banda Aceh meningkat dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45 persen ditahun 2023. Hal ini dianggap sebagai capaian yang positif, mengingat program tersebut menuai banyak penolakan dimasyarakat.
Meski demikian, ia mengaku jika tantangan masih terjadi, terutama di pasar dan warung kopi. “Meski sudah dipasang tanda KTR, tingkat kepatuhan di tempat tersebut masih rendah, “sebut Muazzinah, Selasa (17/12/2024) pada workshop penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Muazzinah juga menyoroti fenomena perokok anak yang kian marak, terutama di sekitar kawasan publik seperti pusat keramaian maupun jembatan. “Perilaku perokok anak ini banyak dipengaruhi oleh lingkungan keluarga dan teman sebaya. Ada orang tua yang justru menyuruh anak membeli rokok, sehingga mereka terbiasa dan mengenal merek serta harga rokok sejak dini,” ucapnya.
Selain itu, inovasi industri rokok juga menjadi perhatian. Tayangan iklan rokok yang menarik perhatian hingga muncul rokok dengan berbagi rasa juga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya edukasi. “Ke depan, kami berharap pemerintah terus memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap implementasi KTR,” ujarnya.
Dia juga berharap pada 2025 mendatang, Banda Aceh dapat meningkatkan kepatuhan dengan lebih baik, mengingat kota ini merupakan pelopor kebijakan KTR di Aceh. “Dengan tantangan yang ada, penting dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya untuk mewujudkan lingkungan bebas asap rokok yang lebih sehat di Banda Aceh,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menjelaskan, Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Banda Aceh terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat. KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen, baik individu, masyarakat khusunya pemilik / pengelola bisnis.
Daniel Abdul Wahab, menegaskan bahwa Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan langkah strategis untuk mendorong masyarakat hidup sehat. Qanun ini juga menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap penerapan KTR melalui kebijakan hukum.
Dari aspek lingkungan, penerapan KTR akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang. Dalam bidang ekonomi, akan mampu meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin. (Yan)