Home Berita KKJ Aceh Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pidie Jaya
BeritaNews

KKJ Aceh Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pidie Jaya

Share
KKJ Aceh Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pidie Jaya
KKJ Aceh Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pidie Jaya
Share

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh seorang keuchik atau kepala desa terhadap jurnalis di Pidie Jaya, Ismail M. Adam alias Ismed. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, mengatakan tindakan sepihak dan main hakim sendiri yang dilakukan Is, Kepala Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya ini, merupakan tindakan yang melanggar hukum, apalagi dilakukan oleh aparatur pemerintahan.

“ Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers,” tegas Rino dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2025).

Disebutkan Rino, perlu ditegaskan kembali bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999).

“Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini menegaskan bahwa terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik,” Katanya.

Terkait Kasus tersebut, Komite Keselamtan Jurnalis (KKJ) Aceh, mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP

KKJ Aceh, juga mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers

Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik

KKJ juga mengimbau para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme

“KKJ juga mengingatkan para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan,” tegas Rino. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...