Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh seorang keuchik atau kepala desa terhadap jurnalis di Pidie Jaya, Ismail M. Adam alias Ismed. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia.
Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, mengatakan tindakan sepihak dan main hakim sendiri yang dilakukan Is, Kepala Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya ini, merupakan tindakan yang melanggar hukum, apalagi dilakukan oleh aparatur pemerintahan.
“ Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers,” tegas Rino dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2025).
Disebutkan Rino, perlu ditegaskan kembali bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999).
“Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini menegaskan bahwa terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik,” Katanya.
Terkait Kasus tersebut, Komite Keselamtan Jurnalis (KKJ) Aceh, mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP
KKJ Aceh, juga mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers
Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik
KKJ juga mengimbau para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme
“KKJ juga mengingatkan para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan,” tegas Rino. (Yan)