Pasca pelaksanaan pencoblosan surat suara, Rabu14 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh menemukan potensi kecurangan pemilu dan berpotensi dilakukannya pemungutan suara ulang di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Aceh jelas Agus Syahputra Ketua Bawaslu Aceh.
“ Kabupaten Abdia sebanyak 3 TPS, Naganraya 1 TPS, Aceh Tenggara 2 TPS, Aceh Singkil 2 TPS, Banda Aceh 2 TPS, Sabang 1 TPS, Aceh Utara 1 TPS, Pijai 1 TPS, dan Aceh Selatan 1 TPS” Rinci Agus lagi.
Agus juga mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya kecurangan saat pencoblosan di TPS dan mengakibatkan dilakukannya pemungutan suara ulang. Seberti kesengajaan caleg atau tim pendukungnya, karena ketidak tauan si pemilih dan juga bisa disebabkan karena kelalaian petugas KPPS.
Ketua Bawaslu Aceh juga merinci 15 kasus yang terjadi di TPS yang ada di Aceh diantaranya di Abdiya, itu kasusnya tidak punya hak pilih, tapi memilih di TPS tersebut. yang di TPS Nagan mencoblos lebih dari 1 kali, begitu juga kejadian di Aceh Utara.
Sedangkan di Benar Meriah itu pemilih gak punya hak pilih di TPS juga. Aceh Tenggara ada dua kasus, yang satunya KPPS nyoblos lebih dari 1 kali. Dan adanya 20 surat suara sudah tercoblos dari dapil lain. Di Sabang juga terjadi hal yang sama.
Namun saat ditanya darimana surat suara tersebu, ketua Bawaslu Aceh mengatakan pihaknya masih mencari tahu sumbernya dari mana dan sedang melakukan penelusuran perkara-perkara tersebut.
“ Kita belum bisa ketahui sekarang ya, itu juga akan menjadi bagian dan pertanyaan kita juga angota bawaslu, dari mana dapat surat suaranya, jadi dia mendapatkan surat suara dari mana kemudian nanti berproses oleh sentra gakkumdu untuk pengungkapannya, karena masuk ranah tindak pidana pemilu”.
Dari 15 perkara kecurangan pemilu masa pencoblosan tersebut, lima kasus diantaranya tindak pidana pemilu dan saat ini sedang ditangani pihak sentra gakkum.