Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam menyisakan banyak persoalan. Penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa menuai kritik. Selain bisa berakibat fatal keselamatan, ternyata FIFA telah melarang penggunaannya.
Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen, Bobi Prabowo diberitakan tempo.co, pemicu tewasnya ratusan orang itu diduga sesak nafas dan panik akibat gas air mata yang ditembakan oleh polisi ke tribun penonton. Hal ini pun kemudian memancing perdebatan, tentang aturan resmi FIFA soal penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Mengutip dokumen ‘FIFA Stadium Safety and Security’, diketahui terdapat larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used” (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau ‘gas pengendali massa’).
Selain itu dalam dokumen keselamatan dan keamanan tersebut juga memuat aturan lain, yakni posisi petugas medis dan polisi saat berlangsungnya pertandingan. Kemudian, petugas tidak langsung memakai tameng atau masker untuk kondisi tertentu serta aturan jumlah petugas lapangan dan/atau petugas polisi yang berjaga.
Bobi Prabowo menjelaskan, secara umum banyak korban meninggal karena mengalami trauma atau cedera akibat terinjak dan berdesak-desakan. Selain itu, korban juga mengalami sesak nafas dan kekurang oksigen karena kerumunan. Juga terdampak asap dari gas air mata.
“Ganguan pernafasan karena asap, terinjak menjadi satu. Perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan penyebab utama,” katanya, di Malang, Minggu, 2 Oktober 2022 dilansir tempo.co.
Sejumlah jenazah ditemukan dengan wajah membiru. Bobi menjelaskan jasad korban meninggal membiru karena kulit wajah mengalami iritasi akibat gas air mata. Untuk itu, tim DVI Polri dan forensik melakukan identifikasi lebih lanjut.
“Ada yang luka berat, cedera otak. Trauma akibat benturan dan hipoksia karena kekurangan oksigen,” katanya.
Menanggapi hal itu Dokter Spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan, dan Kepala Leher (THT-KL) Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, dr. Anton Sony Wibowo, Sp.T.H.T.K.L., M.Sc., menerangkan, bahaya paparan gas air mata bagi tubuh manusia.
Gas air mata ini akan menimbulkan reaksi dengan organ atau bagian tubuh yang terpapar, terlebih jika sampai masuk terhirup ke saluran pernapasan. “Gas air mata ini berbahaya bagi mata, saluran nafas (hidung, mulut, tenggorokan, dan paru-paru), serta kulit,” terangnya, Senin (3/10/2022) dikutip dari laman resmi UGM.
Anton menyebutkan apabila gas air mata ini mengenai bagian mata bisa mengiritasi mata. Kondisi itu dapat menyebabkan mata perih, berair, dan membuat pandangan menjadi kabur.
Ia menjelaskan bahwa gas air mata yang mengenai kulit juga dapat menimbulkan reaksi pada kulit itu sendiri. Salah satunya adalah menyebabkan iritasi pada kulit.
Tak hanya itu, gas air mata yang terhirup masuk ke saluran pernapasan juga sangat membahayakan tubuh. Sebab, gas tersebut dapat mengiritasi selaput mukosa saluran nafas, menyebabkan sesak atau kesulitan bernapas, pada kondisi tertentu dapat berakibat fatal.
Lalu, apa yang harus segera dilakukan bila terpapar gas air mata ini? Anton mengungkapkan bahwa penanganan terhadap pasien yang terpapar gas air mata tergantung dengan kondisi pasien, organ yang terkena, dan derajat keparahannya.
Namun, ia menyebutkan ada beberapa hal yang dapat segera dilakukan untuk mengurangi dampak dari gas air mata ini. Salah satu yang bisa segera dilakukan adalah segera menjauh dari sumber gas air mata.
“Segera menjauh dari sumber gas air mata untuk mengurangi dosis paparannya,” ucapnya.
Selanjutnya, bersihkan sisa gas yang masih menempel ditubuh. Upayakan mengganti pakaian yang telah terkontaminasi gas air mata. Lalu, segera meminta bantuan medis untuk penanganan lebih lanjut.[acl]