Home Berita Bareskrim Buru 1 Terduga Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
BeritaHeadlineNews

Bareskrim Buru 1 Terduga Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Share
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Poto : Dok Kompas
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Poto : Dok Kompas
Share

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah memburu satu terduga pelaku teror kepala babi kepada Redaksi Tempo.

“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Djuhandani mengatakan, tim penyidik telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo, Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Djuhandani.

Pemeriksaan ini dilakukan sekaligus untuk mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik dengan keterangan para saksi di lokasi.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan pengecekan CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo, termasuk CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut. Dalam kasus ini, Djuhandani mengatakan penyidik mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan, ada dua pasal yang dipersangkakan dalam laporan ini, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara, serta pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. “Jadi, pasalnya tadi yang dipakai pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya 2 tahun penjara,” ujar Erick saat dihubungi Kompas.com, Jumat. Erick menjelaskan, proses pembuatan laporan sempat mengalami diskusi panjang debat dengan penyidik.

Diskusi panjang ini terjadi saat menyinggung pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Jadi, penyidik enggak paham, ada pasal 18 ayat 1, ada pasal pidana di UU Pers itu karena kita harus menjelaskan bahwa yang menghambat itu apa ke penyidik,” lanjut Erick.

Dia lantas menjelaskan bahwa teror kepala babi ini disebutkan berdampak pada sejumlah jurnalis Tempo. Termasuk, jurnalis yang namanya disebut dalam pengantaran teror ini. “Dengan teror kepala babi ini berdampak pada korbannya jurnalis Cica ini mengalami trauma dan sampai saat ini tidak bisa bekerja ya, ini juga membuat kekhawatiran terhadap timnya yang lain, jurnalis Tempo yang lain, Tim Bocor Alus,” kata Erick.

Menurut Erick, hal-hal ini diyakini telah memenuhi unsur-unsur menghambat kerja-kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers. (Yan)

Sumber : Kompas.com

Share
Related Articles
BeritaFotoHeadline

Sholad Idul Fitri Di Aceh

Ribuan warga kota Banda Aceh memenuhi Mesjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan sholad...

BeritaFotoHeadline

Pawai Takbir Menyambut Idul Fitri

Masyarakat Aceh memadati kawasan Mesjid Raya Baiturrahman untuk menyaksikan langsung pawai takbir...

BeritaHeadlineNews

Gempabumi M5,4 Mengguncang Kota Banda Aceh

Gempabumi berkekuatan M5,4 mengguncang Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Minggu (30/3/2025) pukul...

Sidang Isbat 1 Syawal Kemenag RI
BeritaHeadlineNewsUncategorized

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446...