Home Berita Buruh di Aceh Tuntut Pembayaran THR dan Segera Sahkan Revisi Qanun Ketenagakerjaan Aceh.
BeritaHeadline

Buruh di Aceh Tuntut Pembayaran THR dan Segera Sahkan Revisi Qanun Ketenagakerjaan Aceh.

Share
Aksi Peringatan May Day di Banda Aceh. Poto : Hotli Simanjuntak/Digdata.id
Share

Seratusan buruh dari berbagai organisasi, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aceh (SPA) melakukan unjuk rasa di depan mesjid raya Baiturrahman pada peringatan hari buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2023.

Dalam  orasinya ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh Habibi Inseun meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang ketenagakerjaan, pencabutan UU cipta kerja dan omnibus Law yang telah lama bergulir.

Kemudian, permasalahan pemutusan hak kerja (PHK), Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan, upah dibawah minimum, status kerja yang kurang jelas, terkait perlindungan buruh sektor perkebunan dan lainnya.

Selain itu, SPA juga menolak RUU Kesehatan, sahkan RUU PPRT juga melakukan Reforma agraria dan kedaulatan pangan.

“Isu-isu tentang kesejahteraan tetap menjadi isu yang kita sampaikan tahun ini termasuk tentang jaminan sosial, maka ini akan tetap kita suarakan,” katanya, Senin (01/05/ 2023).

Habibi juga menambahkan, aksi yang setiap tahun dilaksanakan tersebut merupakan upaya organisasi buruh untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi permasalahan, baik itu soal pengangguran, kondisi kemiskinan.

“Semua masalah ini sebenarnya sudah mempunyai regulasinya. Tetapi tidak terimplementasi dengan baik, maka kita mengingatkan itu,” kata Habibi.

Selain itu, di tahun politik iini pihaknya juga mendukung calon presiden, gubernur, walikota yang pro terhadap buruh. Dan ditingkat daerah sendiri, mereka akan menyuarakan agar Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang direvisi segera disahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh di Aceh, jelasnya.

Aksi Peringatan May Day di Banda Aceh. Poto : Hotli Simanjuntak/Digdata.id

Kepala Dinas Ketenaga kerjaan (Kadisnaker) Aceh, Akmil Husen yang turut hadir dalam peringatan Mei Day tersebut mengatakan, untuk Qanun Nomor 7 tentang ketenagakerjaan telah masuk dalam prolegda 2023.

Sedangkan untuk permasalahan belum dibayarkan THR lebaran tahun ini, pihaknya telah menyelidiki permasalahan ini, juga meminta perusahaan untuk segera membayarnya di tahun ini dan tidak mencicil.

Aksi unjuk rasa para buruh di Banda Aceh tersebut dilakukan secara damai dengan melakukan orasi dan menyuarakan tuntutannya dari masing-masing ketua lembaga yang tergabung dalam SPA.

Setelah melakukan orasi di depan Masjid Raya Baiturrahman, masa buruh melakukan longmarch ke Bundaran simpang lima dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menyampaikan tuntutannya.

Puluhan petugas keamanan dari polresta Banda Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah berjaga-jaga di tiga titik taksi tersebut sejak pukul 08.00 Wib. Aksi peringatan Mei Day dimulai pukul 8.30 Wib. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

Keruk Emas di Benteng Ekologi (3)

Peta angkasa menunjukkan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merambah Kawasan Ekosistem Leuser...

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/01/2025)
BeritaHeadlineNews

Imigran Etnis Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui...

Pertunjukkan Barongsai memeriahkan Tahun Baru Imlek 2025 di Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Barongsai Imlek, Sedot Perhatian Warga Banda Aceh

Atraksi barongsai digelar dalam rangka memeriahkan tahun baru Imlek 2576 Kongzili di...