Home Berita Dari 700 Perusahaan Tambang di Aceh hanya 45 Yang Bayar Pajak
BeritaHeadline

Dari 700 Perusahaan Tambang di Aceh hanya 45 Yang Bayar Pajak

Share
Diskusi Bagaimana Masadepan pertambangan Aceh, Harapan atau Ancaman. Foto; Fitri/Digdata.id
Share

Kepala Bidang Direktorat Jendral Pajak  (DJP) Anang Anggarjito mengatakan ada 700 perusahaan tambang yang terdaftar di Aceh yang wajib pajak, hanya 45 perusahaan yang tercatat wajib pajak yang melakukan kewajibannya membayar pajak.

Kondisi ini menunjukan, bahwasannya masih banyak perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh namun tidak melaporkan dan melakukan pembayaran pajak ucap Anang Anggarjito pada diskusi terkait tambang di Aceh pada Selasa (28/10/25) di Banda Aceh.

Anang juga mengatakan, sistem perpajakan di Indonesia menganut mekanisme self-assessment, sehingga perusahaan wajib secara mandiri melaporkan dan membayar pajak sesuai kondisi keuangan masing-masing.

“Dari 700 perusahaan tambang yang ada di Aceh, baru sekitar 45 perusahaan yang membayar pajak. Sisanya belum diketahui bagaimana kondisi keuangannya karena kami tidak mampu menganalisis satu per satu,” jelas Kepala DJP Aceh tersebut.

Karena kewajiban pajak perusahaan tambang sangat bergantung pada tahapan kegiatan dan laporan keuangan masing-masing pe,ilik usaha ucapnya lagi.

Anang juga mengatakan, Pada tahap eksplorasi, umumnya perusahaan belum mencatat pendapatan karena masih mengeluarkan biaya survei dan penelitian. Sementara pada tahap eksploitasi, ketika perusahaan mulai berproduksi dan melakukan penjualan, barulah potensi pajak muncul.

“Kalau penjualannya sudah lebih besar dari biayanya, berarti ada keuntungan. Nah, di situlah pajak baru bisa dikenakan,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui, lemahnya pelaporan dan keterbatasan pengawasan membuat potensi penerimaan pajak dari sektor tambang belum optimal.

“Sebagian besar perusahaan tambang di Aceh belum terpantau secara jelas kondisi keuangannya”ungkap Anang saat ditanyai awak media.

Anang mengungkapkan adanya persoalan administratif yang membuat Aceh kehilangan potensi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak pertambangan. Sekitar 30 persen perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh justru terdaftar sebagai wajib pajak di luar daerah, seperti Jakarta.

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...