Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sejak 2017-2025 Pemerintah Aceh telah menerima pendapatan daerah dari sektor pertambangan di Aceh senilai Rp 2,5 Triliun. Angka tersebut merupakan realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari kegiatan pertambangan di wilayah Aceh.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga saat ini terdapat 11 perusahaan tambang yang telah berstatus operasi produksi di Aceh, tersebar di wilayah Aceh Barat dan Aceh Selatan.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Aceh, Said Faisal, menjelaskan, angka tersebut merupakan realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari kegiatan pertambangan di wilayah Aceh.
“Kalau kita lihat dari 2017 sampai 2025, realisasi pendapatan Aceh untuk negara mencapai sekitar 2,5 triliun rupiah,” kata Said Faisal dalam diskusi publik di Banda Aceh.
Pendapatan tersebut diperoleh dari dari dua klasifikasi utama, yaitu iuran tetap (land rent) dan royalti. Iuran tetap merupakan bentuk sewa lahan yang tetap dibayarkan oleh perusahaan tambang meski belum berproduksi. Saat ini besarannya sekitar 4,2 dolar AS per hektare per tahunnya.
Sementara royalti dihitung berdasarkan volume dan harga jual produksi tambang setiap tahunnya. Untuk komoditas batubara, tarif royalti ditetapkan sekitar 5 persen dari harga jual per tahun, tergantung pada kadar kalori batubara yang dihasilkan. Sedangkan untuk komoditas lain seperti bijih besi, tarifnya sekitar 3 persen dari harga jual per tahun.
“Dari total pendapatan sebesar 2,5 Triliu pendapatan Aceh dibagi untuk pemerintah pusat dengan skema pembagiannya 20 persen untuk pemerintah pusat dan 80 persen untuk daerah,” jelasnya.
Jika di hitung-hitung, selama 8 tahun terakhi ini Pemerintah Aceh mendapatkan PAD dari sektor tambang berkisar 2 triliun.
. Said Faisal juga menjelaskan, selain berkontribusi terhadap PNBP, perusahaan tambang juga diwajibkan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat melalui skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Berdasarkan Pasal 159 UUPA, perusahaan tambang wajib menyisihkan paling sedikit 1 persen dari total nilai produksi untuk program pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang, yang mencakup wilayah ring 1, ring 2, dan ring 3.
“Program TJSL ini menjadi bagian penting dari kontribusi sektor tambang terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” jelasnya lagi.
Namun jika di hitung-hitung, pendapatan dari sektor tambang sangat sedikit pertahunnya dari total pendapatan selama 8 tahun ini nyakni 2 triliun (80 persen bagian Aceh) hanya 250 milyar dibandingkan dengan nilai kerusakan yang di timbulkan oleh usaha pertambangan.









