Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo berhasil mengamankan dua kapal nelayan diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, pada Jumat (26/7/2024).
Namu empat orang pelaku berhasil melarikan diri ke gunung setelah menambatkan botnya ketepi dengan membawa bungkusan yang diduga sebagai bahan peledak.
Selain dua kapal ikan, pihak PSDKP juga mengamankan 2 kompresor, selang sepanjang 100 meter, dua pasang fins (kaki katak), juga masker selam dua unit dan jaring serta serokan penangkap ikan. Jelas kepala pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh Sahono Budianto.
“ Aksi pemboman itu dilakukan pada saat menjelang salat Jumat, di waktu-waktu petugas tidak melakukan pemantauan karena mau salat jumat selain itu nelayan juga tidak melaut, karena Jumat hari pantangan melaut di Aceh”Jelas Sahono Budianto lagi.
Sahono juga menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihak PSDKP bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi dan ternya informasi tersebut benar adanya, ada dua kapal yang diduga akan menangkap ikan dengan cara pengeboman namun upaya tersebut berhasil digagalkan
“Jajaran Pangkalan PSDKP Lampulo berhasil mengamankan dua unit kapal ikan KM Tanpa Nama (GT 1) dan tanpa dokumen yang diduga pelaku bom ikan di sekitar perairan Pulo Aceh pada Jumat (26/7)”tambah Kepala Pangkalan PSDKP dalam konfrensi pers siang tadi Senin (29/7)
Selanjutnya, kapal Pengawas Baramundi 01 mencoba melakukan pengejaran, namun KM Tanpa Nama (Lambung Biru) tersebut melarikan diri masuk ke dalam teluk dan menyandarkan kapal. Namun sebelumnya dilokasi teluk tersebut telah ada satu kapal KM. Tanpa Nama (Lambung Merah Maroon) yang telah bersandar terlebih dahulu dan juga ditinggal oleh awak kapalnya.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk), agar seluruh jajarannya meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Ia juga meminta agar setiap petugas di lapangan merespon secara cepat setiap ada laporan dari nelayan atau masyarakat atas dugaan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
“Ada beberapa daerah yang tinggi ilegal fisingnya, yakni pulau Aceh, Aceh Selatan, Pulau Banyak juga Pulau Simeulu yang merupakan pulau terluar Aceh, dan wilayah tersebut menjadi perhatian kusus PSDKP.