BeritaHeadline

Dua Pelaku Penyelundup Kulit Harimau Ditangkap Petugas Gakkum KLHK

Share
Kulit harimau berserta tulang belulang tanpa taring disita tim Gakkum KLHK dari upaya penyelundupan. Poto : Tim Gakkum KLHK
Share

Dua pria diduga akan menjual kulit harimau berserta tulang belulang tanpa gigi taring, diamankan oleh Tim SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh, di kawasan SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan pengungkapan kasus itu berhasil dilakukan dalam kegiatan  operasi peredaran tumbuhan dan satwa Liar (TSL), yang dilakukan Gakkum KLHK dan Polda Aceh pada pada Selasa (24/05/2022).

Disebutkan Haluanto Ginting,  dari barang bukti kulit harimau itu petugas mengamankan dua orang berinisial S (44) dan A (41), sementara satu orang lainnya berhasil kabur saat diamankan petugas. Penangkapan dua terduga pelaku dan barang bukti kuit harimau itu berhasil dilakukan petugas setelah menyamar sebagai pembeli kulit harimau tersebut.

“Awalnya kami memperoleh informasi dari masyarakat yang menawarkan kulit harimau, selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku di SPBU, kemudian tiga orang datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulang, saat itu tim langsung mengamankan S (44) dan A (41), sedangkan satu orang tersangka lainn kabur,”  jelas Haluanto, Kamis (26/05/2022).

Usai pemeriksaan, dua pria yang ditangkkap beserta barang bukti kulit harimau dan tulang belulang, di[perintahkan wajib lapor ke tim gakkum KLHK. Poto : Tim Gakkum

Dari hasil pemeriksaan S (44) dan A (41)  yang dilakukan gelar perkara di ruang rapat Polda Aceh, penyidik masih memerlukan terhadap sejumlah saksi-saksi tambahan  untuk meningkatkan status  kedua orang yang diamankan tersebut. Selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan  wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh.

“Sementara barang bukti berupa  1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta  1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic telah diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyebutkan kasus tersebut sedang dalam proses, pihaknya saat ini masih menunggu keterangan lanjutan bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

“Kita lagi nunggu rilis bersama KLHK, masih proses,” jawabnya. (Yan)

Share
Related Articles
Data BicaraHeadline

Api Meluas, Karhutla Aceh Bergeser

Api seperti berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain di Aceh. Setelah...

BeritaHeadline

RUKKI: Libatkan Anak Promosikan Vape Bisa Berujung Pidana

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mendesak pemerintah segera memeriksa streamer Bigmo alias...

BeritaHeadlineHutan Aceh

WALHI Tolak Pembangunan 500 Batalion di Kawasan Hutan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai rencana pemerintah membangun 500 Batalion Infanteri...

BeritaHeadline

Nelayan Jawa Tengah Tagih Perlindungan Ruang Tangkap ke KKP

Laut bagi nelayan kecil di pesisir Jawa Tengah bukan sekadar tempat mencari...