Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, berinisial FR alias SC ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.
Winardy mengatakan, FR alias SC merupakan eksekutor yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M16. “ Untuk asal dan kepemilikan senjata masih didalami oleh petugas,” kata Winardy, Sabtu (18/06/2022).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail. Dengan ditangkapnya FR, maka seluruh pelaku penembakan Maimun dan Ridwan sudah ditangkap.
“Semua sudah ditangkap. Namun, kita juga akan proses orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku,” kata Winardy.
Sebelumnya diberitakan, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, tewas setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi juga telah menangkap TM, DW, NZ, ZD, dan MY, yang juga memiliki peran penting dalam penembakan tersebut. (Yan)