Enam partai politik lokal di Aceh disahkan menjadi peserta peilu tahun 2024. Pengesahan tersebut berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022.
KPU RI menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi & Penetapan Partai Politik Calon peserta pemilu 2024. Hasil rekapitulasi verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan SK KPU RI Nomor 518, ditetapkan sebanyak 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu tahun 2024.
Sedangkan satu partai yakni Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat 100 % propinsi, yaitu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Slawesi Utara (Sulut)
Komisioner Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah, mengatakan bahwa enam partai lokal yang lolos adalah Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Gabthat nomor urut 19, Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20, Partai Aceh (PA) nomor urut 21, Partai Adil Sejahtera nomor urut 22, dan Partai SIRA dengan nomor urut 23.
Munawarsyah mengatakan, Pengambilan nomor urut partai politik lokal Aceh digelar setelah giliran partai politik nasional rampung. Masing-masing pengurus partai lokal Aceh diminta maju ke depan dan mengambil nomor antrean.
Partai lokal di Aceh dibentuk setelah Aceh memperoleh otonomi lebih luas sebagaimana amanat perjanjian damai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Partai lokal menjadi poin dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh No 6 tahun 2011. (Yan)