For-PAS: Kami Tidak Anti Tambang Selama Menguntungkan Rakyat

Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) T Sukandi, menyatakan bukan anti terhadap investasi pertambangan di Aceh Selatan.

Tetapi bila perusahaan pertambangan yang beroperasi di Aceh Selatan menguntungkan masyarakat, tidak merusak lingkungan, pihaknya tetap mendukung investasi tersebut.

Kata Sukardi, bila perusahaan tambang tersebut memilik Analisa Mengenal Dampak Lingkungan (Amdal), memperhatikan dampak lingkungan. Pihaknya tetap mendukung selama dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat, bukan hanya sekedar menguntungkan pihak perusahaan.

Karena bila tidak memiliki AMDAL, sebutnya, ia dia mengaku khawatir akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang merugikan rakyat dan mengakibatkan konflik dengan pemilik lahan.

“Dan mereka selama ini tidak memenuhi kewajiban pajak royalti yang telah dibebankan oleh Negara berdasarkan UU Minerba yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sukardi.

Sepatutnya, kata Sukandi, semua pihak menyadari amanat penderitaan rakyat yang tertuang dalam konstitusi Negara bahwa, “Bumi dan air serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

“Yang makna hakikinya pemilik negara ini adalah rakyat karena rakyatlah yang berdaulat atau rakyatlah yang berkuasa atas negara di republik tercinta ini,” tukasnya.

Ia melanjutkan, bila persyaratan dan kewajiban para pengusaha perusahaan mineral itu sudah terpenuhi semunya, silakan mereka mengelola kekayaan yang ada di perut bumi daerah dengan baik, tepat guna dan bermanfaat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat di Aceh Selatan.

“Tetapi bila semua ini diabaikan kami semua masyarakat Aceh Selatan akan melakukan perlawanan yang tegas dan keras terhadap siapapun yang merampok harta negara di perut bumi yang ada di wilayah Aceh Selatan,” tegasnya.

T Sukandi meminta kepada Pemeritah Kabupaten Aceh Selatan dapat mencari solusi, seperti membentuk tim terpadu yang melibatkan semua stakeholder.

Tim terpadu ini nantinya, sebut Sukardi, dapat melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tambang mineral yang ada di Aceh Selatan terkelola dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini.

“Maka inilah yang mesti kita lakukan bersama di daerah kita Aceh Selatan yaitu, revolusi kemakmuran, kesejahteraan untuk mencapai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.[acl]

Reporter: Kausar

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.