Medio Juli 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perintahkan, sebelum pergantian pemerintahan baru – pada Oktober. Pengalokasian lahan eks kombatan di Aceh harus diselesaikan, karena ini merupakan janji negara yang tertuang dalam perjanjian perdamaian Pemerintah RI-GAM di Helsinki 2005 lalu.
Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan ditugaskan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang sudah 19 tahun Aceh damai belum terpenuhi. Dia langsung menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Gedung Serbaguna, Kantor Gubernur Aceh, termasuk berkomunikasi dengan Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar.
Jauh sebelum dapat perintah langsung dari Menteri ATR/BPN di gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat pernah digelar rapat koordinasi antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat yang dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Aceh, Azwardi Abdullah AP M.Si pada Selasa, 30 April 2024.
Selengkapnya silakan kunjungi Magazine Digdata: Gelagap Alokasikan Lahan Eks Kombatan