Home Berita KIP Banda Aceh Verifikasi Syarat Bakal Paslon Walikota
Berita

KIP Banda Aceh Verifikasi Syarat Bakal Paslon Walikota

Share
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali / Foto;dok.
Share

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memverifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang ikut Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau Independen kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali.

Ia mengatakan sebelumnya ada dua bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal. Namun, setelah dilakukan penelitian, hanya satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan minimal.

Saat ini, syarat dukungan dari bakal paslon yang lolos tersebut sedang dalam proses verifikasi administrasi. Jika hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual jelas Yusri Razali.

“Verifikasi administrasi meliputi penelitian kelengkapan dokumen yang disampaikan seperti jumlah minimal syarat dukungan berupa fotokopi KTP. Dan pemeriksaan apakah ada KTP yang gandaPemeriksaan dukungan, apakah ada yang ganda atau tidak

“Serta memeriksa surat pernyataan dukungan. Surat pernyataan dukungan ini sifat untuk pasangan calon, bukan individu dari pasangan calon tersebut. Surat pernyataan dukungan tersebut bisa disampaikan secara kolektif dan bisa juga perorangan,” katanya.

Jika dalam proses verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, kata Yusri Razali, selanjutnya syarat dukungan berupa KTP tersebut dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan secara keseluruhan, bukan acak atau random.

Apabila ada syarat dukungan yang disampaikan tidak benar, maka ada sanksi berupa pengganti. Kami akan lihat bagaimana teknis pergantiannya, apakah satu diganti satu atau satu diganti dua, kata Yusri Razali.

“Syarat dukungan ini merupakan persyaratan bagi bakal pasangan calon saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka bakal paslon tersebut tidak bisa mendaftar. Begitu juga sebaliknya,” kata Yusri Razali.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen sebanyak 7.787 dukungan. Dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

Syarat dukungan minimal tersebut sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk Kota Banda Aceh. Sejumlah itu, syarat dukungan tersebar di lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh. Atau penyebarannya minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di suatu kabupaten atau kota.

Share
Related Articles
Sejumlah pemuda berdiskusi dan kenduri memperingati Haul ke-15 Hasan Tiro di Aceh. Poto : For Digdata.id
BeritaNews

Orang Muda di Aceh, Peringati Haul ke 15 Hasan Tiro

Nama Hasan Tiro, pastinya tak pernah lekang diingatan masyarakat di Aceh. Hasan...

JCH Perempuan asal Embarkasi Aceh bersiap berangkat ke Mekkah.
BeritaHeadlineNews

Jadi Amirul Hajj, Menteri PPPA Pastikan Hak Jemaah Haji Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, memastikan jemaah...

Wahyu Majiah dan Pameran Foto & Video: Kita Berhak Sehat
BeritaNews

Fotografer Perempuan Asal Aceh Tampil di Pameran “Kita Berhak Sehat” di Jakarta

Fotografer perempuan muda berbakat asal Aceh, Wahyu Majiah, menjadi salah satu dari...

JCH asal embarkasi Aceh bersiap berangkjat menuju Makkah. Poto : Fitri Juliana/Digdata.id
BeritaNews

BP Haji Bakal Perbanyak Pembimbing Perempuan pada 2026

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana...