Home Berita Harimau yang Masuk Perangkap di Aceh Selatan Segera Dilepasliarkan
BeritaHeadline

Harimau yang Masuk Perangkap di Aceh Selatan Segera Dilepasliarkan

Share
Share

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyatakan kondisi Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) yang menyerang warga dan akhirnya masuk kandang perangkap di Kabupaten Aceh Selatan sudah pulih.


“Kondisi harimau tersebut kini sudah pulih. Sekarang tim sedang mengamati perilaku satwa dilindungi tersebut untuk keperluan pelepasliarannya nanti,” kata Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza di Banda Aceh, Rabu, (12/04/2023)

Sebelumnya satu individu Harimau Sumatra ini, masuk kandang perangkap di kawasan Hutan Gunung Sampali, Desa Koto, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan awal Februari 2023.

Harimau tersebut berkelamin betina dengan usia remaja antara 3-4 tahun dengan berat 51 kilogram, dan saat masuk perangkap mengalami luka di kepala, punggung, dan tubuh bagian belakang.

Kandang perangkap tersebut dipasang setelah ada laporan sejumlah warga diserang harimau. Serangan harimau tersebut terjadi dua kali yakni pada Sabtu (28/01/2023) dengan seorang korban serta pada Rabu (01/02/2023) dengan dua korban, ayah dan anak. Ketiga korban sempat dirawat di rumah sakit.

Gunawan mengatakan sebelum dilepasliarkan, kondisi harimau tersebut harus benar-benar pulih dan perilaku alaminya juga tetap ada. Untuk itu pihaknya bersama mitra kerja akan melakukan survei tempat yang cocok untuk pelepasliaran. 

“Lokasinya tentu di tengah hutan yang tidak bisa dijangkau serta bebas jerat. Pelepasliaran bisa jadi menggunakan helikopter. Nantinya tim survei juga akan melakukan patroli agar lokasi pelepasliaran bebas dari jerat,” ujarnya. 

Harimau Sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, Harimau Sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatera yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya Harimau Sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Selain itu tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi, yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya Harimau Sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. (Yan)

Sumber: ANTARA ACEH

Share
Related Articles
HeadlineJurnalisme Data

Lubang Gelap Emas di Tambang Ilegal 

Suara mesin diesel meraung dari balik hutan lebat. Di balik semak dan...

BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...