Home Berita Hasil Quick Count 8 Partai Yang Lulus ke Senayan
BeritaHeadline

Hasil Quick Count 8 Partai Yang Lulus ke Senayan

Share
Ilustrasi data partai politik. Sumber Foto; Liputan6
Share

Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024. Dengan perolehan suara sementara di atas 70 persen, tiga lembaga survei misalnya telah mencatatkan delapan hingga sembilan partai politik bakal melenggang ke DPR RI pada 2024 ini.

Adapun syarat parpol dapat lolos ke Parlemen apabila mereka berhasil melampaui ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Pertama, Charta Politika merilis hasil quick count alias hitung cepat Pileg 2024 dengan perolehan suara 91,40 persen per Kamis (15/2) pukul 07.16 WIB. Berdasarkan hasil hitung cepat Charta, terdapat sembilan parpol yang lolos ke Parlemen.

Disesuaikan dengan urutan, mereka yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PKS, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Jumlah parpol tersebut sama seperti dengan Pileg 2019, hanya saja urutan perolehan suaranya yang berbeda.

Kedua, Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang tak jauh berbeda. Data per Kamis (15/2) pukul 06.49 WIB dengan 79,10 persen suara yang masuk, hanya delapan parpol yang lolos ke Parlemen. Sebab PPP masih berada di 3,78 persen suara.

Urutan perolehan tertinggi ke terendah pun juga berbeda dengan Charta. LSI mencatatkan PDIP paling unggul, disusul Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

Ketiga, Poltracking Indonesia dengan perolehan suara yang masuk sebesar 70,77 persen per Kamis (15/2) pukul 06.11 WIB. Hasilnya juga masih delapan parpol yang lolos ke parlemen lantaran suara PPP masih berada di 3,59 persen.

Urutan parpolnya pun senada dengan LSI, yakni PDIP paling teratas, disusul Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

Namun yang perlu diingat, hasil hitung cepat berasal dari survei dan bukan hasil perhitungan resmi. Jumlah suara resmi tetap menunggu perhitungan suara manual oleh KPU.

Sumber ; CNN (Fitri)

 

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...