Petugas Tangkap Pelaku Curang di TPS 03 Kampung Kramat

Petugas penjaga TPS 3 Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh mengamankan seoarang wanita berinisial AN, warga Kecamatan Baitussalam Aceh Besar, karena kedapatan berbuat curang dengan membawa 10 lembar kertas suara yang sudah dicoblos dan memasukannya ke dalam kotak suara DPR-RI di TPS 03, Rabu 14 Febuari 2024.

Terduga yang ketahuan membawa surat suara sudah dicoblos itu lalu dibawa ke Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh.

“Ia benar, yang bersangkutan saat ini masih kita periksa,” kata Ketua Panwaslih Banda Aceh, Ely Safrida, kepada AJNN, Rabu, 14 Februari 2024. Panwaslih Banda Aceh sendiri mengaku belum mendapatkan informasi secara konkret.

Pemeriksaan akan turut melibatkan pihak penegak hukum. Menurut Ely, AN merupakan warga yang memilih di TPS 03 kampung keuramat. Hal tersebut diketahui setelah di cocokan nomor induk kependudukan (NIK). “Dia terkena dugaan pidana Pemilu,” ujar Ely.

Hingga saat ini pihaknya belum dapat menerangkan apakah surat suara yang dibawa telah masuk ke dalam kotak suara di TPS itu. Pasalnya, mereka belum dapat meminta keterangan dari KPPS.

Belum diketahui secara pasti darimana asal muasal surat suara yang dibawa, serta siapa orang yang menyuruh untuk melakukan hal tersebut.

Informasi lainnya yang diperoleh, pihak Panwaslih Kota Banda Aceh juga sedang mengawasi serta memantau terkait dugaan adanya kecurangan di TPS lainnya.

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.