Bagi perusahaan, 1.491,4 hektar adalah wilayah konsesi. Bagi warga di tiga mukim Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, kawasan itu adalah ruang hidup yang tidak ingin mereka pertaruhkan untuk tambang. Penolakan ditegaskan melalui petisi yang ditandatangani warga sebagai sikap bersama menolak aktivitas dua perusahaan tambang di wilayah mereka.
Sebanyak 725 warga telah menandatangani petisi penolakan seluruh bentuk kegiatan pertambangan di wilayah mereka. Sikap itu ditegaskan dalam pertemuan akbar di Masjid Al-Munawarah, Gampong Kota Baru, Sabtu (15/8/2026) malam, selepas salat Isya.
Warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan perangkat gampong berkumpul menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang akan dilakukan dua perusahaan di wilayah Kecamatan Samadua.
Warga dari Mukim Kasik Putih, Mukim Suak dan Mukim Panton Luas, baik perempuan maupun laki-laki, menyatakan sikap bersama menolak aktivitas pertambangan tersebut.
Bagi warga, persoalannya bukan semata soal hadirnya perusahaan dan izin pertambangan. Ada sumber penghidupan yang selama ini bergantung pada kebun, pertanian dan hasil alam yang mereka khawatirkan akan terdampak.

Ketua Panitia Pertemuan, Safrizal, mengatakan penolakan tersebut lahir dari kekhawatiran terhadap dampak pertambangan terhadap lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat.
“Kami menolak tegas dan sekeras-kerasnya segala bentuk kegiatan, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan oleh pihak perusahaan di wilayah kami. Ini sudah menjadi keputusan bersama untuk menjaga sumber perekonomian kami,” kata Safrizal.
Menurut dia, aktivitas pertambangan berpotensi mencemari sumber air, merusak lahan pertanian dan perkebunan serta mengancam kelestarian alam.
Selama ini, warga menggantungkan pendapatan dari pertanian, perkebunan dan hasil alam. Durian dan pala menjadi sebagian dari sumber pendapatan masyarakat.
Karena itu, kawasan yang masih relatif terjaga tersebut dipandang sebagai bagian penting dari kehidupan warga. Mereka tidak ingin sumber penghidupan yang diwariskan orang tua dan orang-orang terdahulu berubah akibat aktivitas pertambangan.
“Kami ingin menjaga peninggalan orang tua dan orang-orang terdahulu. Kami harus menjaganya untuk anak cucu. Kalau rusak sekarang, apa yang akan didapatkan anak cucu kami nanti?” ujar Safrizal.
Tak Ingin Bencana Terulang
Kekhawatiran warga tidak berhenti pada kerusakan lahan dan sumber air. Ancaman bencana ekologis juga menjadi alasan penolakan.
Safrizal menyebut kerusakan hutan dan perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan dapat meningkatkan risiko longsor, banjir bandang dan erosi.
Pengalaman bencana pada akhir 2025 masih menjadi ingatan warga. Bencana tersebut berdampak serius terhadap masyarakat dan menimbulkan kerugian terhadap sumber penghidupan.
Bagi warga, kerusakan lingkungan tidak berhenti pada rusaknya alam. Dampaknya dapat menjalar hingga keselamatan dan perekonomian masyarakat.
“Kami tidak ingin bencana ekologis seperti yang terjadi beberapa waktu lalu terjadi di tempat kami. Kalau hutan rusak, risikonya akan semakin besar. Kami ingin menjaga wilayah ini agar masyarakat terhindar dari bencana,” tegas Safrizal.

Penolakan juga mendapat dukungan dari pemuda. Hamdimus, tokoh pemuda, mengatakan pemuda di wilayah tersebut telah menyatakan komitmen untuk bersama-sama mencegah masuknya aktivitas pertambangan.
“Ini sudah menjadi komitmen bersama. Kami akan berjuang menghentikan masuknya tambang di gampong kami,” kata Hamdimus.
Ia meminta dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan di sekitar wilayah tersebut menghentikan seluruh aktivitas di lapangan, termasuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami ingatkan kepada pihak perusahaan, hentikan aktivitasnya sekarang juga. Ini tidak ada tawar-menawar,” tegasnya.
Hamdimus juga meminta aparat penegak hukum melindungi warga yang menolak pertambangan.
“Kami meminta penegak hukum melindungi masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya,” ujarnya.
Dua Izin, 1.491,4 Hektar
Penolakan warga berkaitan dengan keberadaan dua izin usaha pertambangan yang mencakup tiga mukim di Kecamatan Samadua.
PT Mineral Mega Sentosa memiliki izin dengan luas wilayah 739 hektar berdasarkan IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.

Sementara PT Bersama Sukses Mining memiliki izin dengan luas wilayah 752,4 hektar berdasarkan IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang diterbitkan pada 17 Juli 2024.
Jika digabungkan, kedua izin tersebut mencakup sekitar 1.491,4 hektar.
Wilayah yang masuk dalam cakupan dua konsesi tersebut meliputi Gampong Subarang, Air Sialang Tengah, Air Sialang Hilir, Air Sialang Hulu serta wilayah Gunung Ketek.
Bagi warga, 1.491,4 hektar bukan sekadar angka dalam dokumen perizinan. Di wilayah tersebut terdapat kebun, lahan pertanian dan sumber penghidupan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Karena itu, warga meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan pertambangan dari sisi perizinan. Keselamatan, keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat atas ruang hidup yang aman juga menjadi bagian dari sikap yang mereka sampaikan.
Pertemuan di Masjid Al-Munawarah malam itu sekaligus memperlihatkan bahwa penolakan tidak datang dari segelintir warga. Sebanyak 725 orang membubuhkan tanda tangan dalam petisi penolakan.
Dari tiga mukim, warga menyatakan sikap yang sama, menolak aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam lingkungan dan keberlanjutan kehidupan mereka. [acl]




