Home Berita Hentikan Perampasan Lahan Warga Titi Poben, Aceh Selatan
BeritaHeadline

Hentikan Perampasan Lahan Warga Titi Poben, Aceh Selatan

Share
Puluhan warga Gampong Titi Poben, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan mengadang escavator milik PT Asdal Prima Lestari diduga serobot lahan warga, Rabu (5/11/2025. Foto Ist
Share

Di Titi Poben, aroma tanah yang dulu harum kini digantikan bau solar dan lumpur sawit. Escavator perusahaan menggaruk tanah warisan warga seperti tak ada sejarah di bawahnya. Masyarakat kemudian hanya bisa melihat tanah endatunya diserobot pihak luar.

Konflik ini bukan sekadar sengketa batas. Tapi cermin gelap tata kelola perkebunan di Aceh Selatan yang buruk, di mana izin korporasi bisa menelan hidup masyarakat. Pemerintah daerah dan penegak hukum seolah menutup mata, memberi ruang bagi perusahaan besar bertindak sewenang-wenang.

Pengadangan escavator oleh warga Gampong Titi Poben, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, Rabu (5/11/2025) bentuk kekecewaan konflik lawan tak kunjung diselesaikan. Escavator perusahaan itu kedapatan membuka lahan milik warga, bukan kali pertama, tapi entah yang keberapa. Seolah tak ada hukum di republik ini yang berlaku untuk korporasi rakus itu. Warga sebenarnya hanya mempertahan setiap jengkap tanah garapannya yang diserobot perusahaan.

Puluhan warga Gampong Titi Poben, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan mengadang escavator milik PT Asdal Prima Lestari diduga serobot lahan warga, Rabu (5/11/2025. Foto Ist

Anggota Fraksi Partai Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Adi Samrida menjelaskan, setiap jengkal lahan di Titi Poben adalah ruang hidup, sumber penghidupan, dan identitas masyarakat.

“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan segalanya. Hukum kehilangan wibawa, dan negara kehilangan wajahnya di mata rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Ketiadaan tindakan tegas dari pemerintah daerah membuat warga merasa ditinggalkan. Aparat seakan hanya sigap menenangkan warga, bukan menghentikan alat berat. “Jangan tunggu warga marah dulu baru sibuk,” ucap Adi. Ia menegaskan, jika negara tak hadir, maka rakyat akan mencari keadilan dengan caranya sendiri dan itu bisa berarti konflik terbuka.

“Saya minta PT Asdal tidak arogan! Jangan serobot lahan warga seenaknya hanya karena punya alat berat dan izin di tangan,” tegas

Evaluasi izin menjadi langkah mendesak. Bupati Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Cabut izin perusahaan yang melanggar batas konsesi, yang mengabaikan hak warga, dan yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat. Itu baru namanya menegakkan keadilan,” tegas Adi.

Kasus PT Asdal Prima Lestari harus menjadi pelajaran pahit bagi seluruh perusahaan sawit di Aceh. Jangan kira masyarakat desa mudah ditindas. Kesabaran mereka ada batasnya. Ketika negara tak hadir, perlawanan bisa lahir dari setiap ladang dan parit yang mereka jaga.

PT Asdal seharusnya segera menghentikan kegiatan di lahan sengketa dan membuka ruang dialog sejati dengan masyarakat. Jika tidak, publik akan menilai, perusahaan ini bukan sekadar pelanggar hukum, tapi simbol keserakahan yang mencoreng wajah industri sawit Aceh.

Apa lagi PT Asdal mendapat status Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 18 Februari 2025. Ini menandakan ada pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan. Adi Samrida di beberapa media masa menyampakan, status ini menandakan tidak layak perusahaan sawit ini beroperasi kembali.

Atas dasar inilah, Adi Samrida memandang penting untuk segera melakukan review izin secara menyeluruh izin perkebunan sawit di Aceh Selatan. Terutama Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Asdal tidak layak untuk diperpanjang. “Jadi saya memandang, izin izin HGU PT Asdal tidak layak diperpanjang,” tegasnya.

Puluhan warga Gampong Titi Poben, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan mengadang escavator milik PT Asdal Prima Lestari diduga serobot lahan warga, Rabu (5/11/2025. Foto Ist

Menurutnya, ada banyak persoalan lain yang belum dipenuhi oleh perusahaan, di antaranya pemenuhan plasma yang diwajibakan secara aturan. PT Asdal juga telah menangkangi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011, yang mewajibkan plasma 30 persen dari total luas konsesinya.

Adi Samrida menyebutkan, review izin menjadi momentum penting untuk memberikan penilaian, perusahaan sawit mana yang layak diperpanjang izinnya, serta yang harus segera dicabut. Bila memang tidak layak, karena banyak kangkangi aturan, lebih  baik dicabut agar masyarakat tidak dirugikan.

“Ini momentum penting untuk pembelajaran bagi Aceh Selatan mengejar pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Konflik di Titi Poben, sebutnya, adalah panggilan bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola agraria di Aceh Selatan. Tanah bukan sekadar komoditas. Ia adalah kehidupan. Setiap kali escavator menancap di tanah rakyat, di situlah keadilan sedang diuji, berpihak pada korporasi atau pada manusia.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...