Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggalkan aksi penyeludupan narkotika jenis sabu jaringan internasional Thailand- Malaysia-Aceh di perairan Aceh Besar seberat 57 kilogram, serta mengamankan lima orang tersangka AH alias MJ (43) warga menasah tuha Desa Jaboi Sabang sebagai pemilik barang serta yang mengendalikan pengiriman baik laut maupun darat.
II alis P (32) warga Cot Damar Sabang sebagai penjemput barang di darat. RI alias A (31) Warga desa paya dua Aceh Utara berperan sebagai tekong kapal yang menjemput barang di laut. Dan N alias PD (39) warga pelanggahan Banda Aceh berperan sebagai tekong yang menjemput barang dilaut.

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari warga Kabupaten Aceh Besar. Dit Resnarkoba Polda Aceh bersama bea cukai melakukan penyelidikan ke lokasi yakni Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Setelah melakukan pengejaran, pihaknya menangkap pelaku di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada 5 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Kita mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti 57 kg sabu,” kata kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.
Selain itu pihak Polda Aceh juga menyita barang bukti lain seperti speedboat, empat unit hp, mobil, timbangan, senjata dan lima butir amunisi jelas Kapolda Aceh.

Atas pengungkapan tersebut, kata Ahmad Haydar, pihaknya sudah menyelamatkan sebanyak 456 ribu jiwa generasi muda. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.