• Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi
Senin, 2 Oktober 2023
Dig Data
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Insentif Mobil Listrik Harus Dibarengi Pengendalian Mobil Non-Listrik

Redaksi by Redaksi
03 April 2023
in Berita, Headline
0
Insentif Mobil Listrik Harus Dibarengi Pengendalian Mobil Non-Listrik

Presiden Joko Widodo didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) mengisi daya mobil listrik saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat, 25 Maret 2022. Presiden Jokowi meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging 200 kW pertama di Indonesia./Foto: Antara Foto/Fikri Yusuf

Share on FacebookShare on Twitter

Insentif pembelian mobil listrik baru dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ringan mulai berlaku awal April 2023. Diskon PPN dari 10 persen menjadi 1 persen memungkinkan mobil tampa BBM ini turun harga hingga 32 persen.

Diskon pajak untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Aturan tersebut memuat 12 Pasal yang menjelaskan skema penerapan dari subsidi bantuan pemerintah untuk mobil dan bus tanpa emisi tersebut.

Misal pada Pasal 3 dijelaskan jika mobil dan bus listrik penerima subsidi harus menyesuaikan syarat pemerintah yaitu Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen)
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen), demikian bunyi Pasal 3 ayat 2 peraturan itu.

Baca Juga

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

02 Oktober 2023
Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

02 Oktober 2023

Aturan tersebut membuat 12 pasal dengan lampiran berupa contoh penghitungan PPN dari subsidi ini.

Menurut Pasal 12 peraturan tersebut resmi berlaku pada 1 April 2023 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Maret 2023.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023,” tulis aturan tersebut.

Seperti diketahui subsidi mobil listrik hanya akan berlaku buat dua model yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV, sebab dua merek ini saja yang memenuhi syarat yakni 40 persen TKDN.

Sementara bus listrik calon penerima subsidi hingga akhir tahun baru empat perusahaan yaitu Mobil Anak Bangsa (MAB), Inka, Bakrie, dan Kendaraan Listrik Indonesia (KLI).

Setidaknya ada 7 jenis insentif yang diberikan pemerintah untuk KBLBB. Konon insentif tersebut diberikan untuk mendorong penggunaan secara massal kendaraan listrik. Sehingga diberikan diskon PPN besar-besaran untuk kendaraan tanpa BBM ini.

Kendati demikian, pengamat energi mengingatkan bahwa pemberian insentif itu harus diimbangi dengan rencana pengurangan kendaraan non-listrik.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Adriyanu mengatakan, insentif yang diberikan kepada kendaraan listrik pribadi tidak akan membuat pergeseran volume kendaraan. Apabila tidak diimbangi dengan pengendalian atau penghentian produksi kendaraan berbahan bakar fosil, katanya, insentif kendaraan listrik justru akan meningkatkan jumlah kendaraan di jalan-jalan di kota-kota besar, seperti Jakarta.

“Harusnya segera diimbangi dengan rencana pengurangan kendaraan non listrik, berikut dengan disinsentifnya. Karena kalau tanpa diimbangi transisi energi dan pengendalian kendaraan non listrik, akan jadi solusi palsu saja,” kata Bondan, Selasa (28/3/2023).

Insentif atau subsidi kendaraan listrik, menurut Bondan, berpotensi membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat kelompok rentan. Karena, menurutnya, masyarakat yang bisa dan mampu membeli kendaraan listrik sebagian besar merupakan kalangan dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.

“Bukan menengah ke bawah yang bisa jadi berpikir berkali kali untuk membeli kendaraan listrik. Karena masih ada cicilan kendaraannya yang lama,” sebutnya.

Kalaupun pemerintah ingin menerapkan penggunaan kendaraan listrik, lanjut Bondan, ada baiknya lebih diprioritaskan pada transisi transportasi. Maksudnya elektrifikasi kendaraan publik dan optimalisasi kendaraan tidak bermotor.

Bondan melanjutkan, pemerintah juga harus tegas menjalankan komitmennya dalam upaya transisi energi. Bila ada insentif yang diberikan terhadap penggunaan kendaraan listrik, maka pemerintah juga harus berani memberikan disinsentif terhadap penggunaan energi kotor, seperti bersumber dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

“Misal ada insentif di bagian yang katanya mendukung energi terbarukan, meski kita masih bilang kendaraan listrik ini solusi palsu karena masih pakai sumber listrik dari PLTU batu bara, harusnya juga ada disinsentif dari penggunaan energi kotor PLTU batu bara. Jadi seimbang,” katanya.

Bondan menyebut, ada risiko emisi tersembunyi dari kendaraan listrik, yakni emisi tidak langsung dari sumber pembangkit listriknya maupun produksi baterai. Kendaraan Listrik, kata Bondan, tidak akan menjadi solusi nyata tanpa adanya transisi energi. Sebab saat ini pembangkit listrik di Indonesia mayoritas masih menggunakan energi dari batu bara.

“Sudah saatnya pensiun kan PLTU batu bara. Yang jelas-jelas membuat polusi harusnya sudah saatnya ditutup atau didenda jika terbukti. Akan lebih menjadi solusi nyata jika sumber listriknya juga berasal dari energi terbarukan.”

Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan insentif KBLBB secara bertahap untuk mendorong penggunaan massal KBLBB, serta peningkatan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau. Pemberian insentif sepeda motor dimulai 20 Maret 2023. Sementara, insentif untuk mobil listrik diharapkan mulai 1 April 2023.

Terkait insentif yang diberikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan secara akumulatif insentif dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk motor listrik.

“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7juta per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023), dikutip dari Kementerian Keuangan.

Dalam hal ini, Menkeu menyebut bahwa insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan prinsip level of playing field untuk setiap wajib pajak, yaitu fiskal memperkuat KBLBB dengan tax holiday hingga 20 tahun, pemberian super deduction hingga 300 persen untuk penelitian dan pengembangan, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0% bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0% melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China. Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.

“Akselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB ini, percepatan peralihan dari penggunaan energi, juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik,” ujar Sri Mulyani.[acl]

Sumber: betahita.id, cnnindonesia.com, detik.com
Tags: diskonkendaraanmobilmobillistrikppn

Berita Terkait

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

02 Oktober 2023
Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

02 Oktober 2023
Perkebunan Sawit Rawa Tripa

Akhirnya PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan

30 September 2023
WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

25 September 2023
Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

25 September 2023
Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

Kebakaran Hebat Lumatkan 22 Rumah di Simeulue Timur

24 September 2023
Next Post
Belum Reklamasi, PT Lhoong Setia Mining Diminta Stop Beroperasi

Jokowi Bakal Paksa Perusahaan Tambang Melakukan Reklamasi

POPULAR NEWS

Galeri Foto: Refleksi 17 Tahun Damai Aceh

27 April 2023
PR Stunting yang Semakin Genting

PR Stunting yang Semakin Genting

05 Juli 2022

Foto Trik: Memanfaatkan Skala Dalam Komposisi Foto

23 April 2022

Sampah Plastik yang Tak Terkendali

11 April 2022
Polda Aceh Tetapkan Lima  Tersangka, Terkait Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah  

Polda Aceh Tetapkan Lima  Tersangka, Terkait Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah  

02 September 2023

Infografis

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

19 Maret 2023
Komoditi- yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

Infografis – Komoditi yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

05 November 2022
10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

27 September 2022
10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

23 September 2022

Tentang Kami

Kami hadir bukan untuk bersaing, tetapi bersinergi dengan semua pihak menghadirkan berita yang akurat, kredibel, independen, berkualitas serta mencerdaskan pembaca melalui pendekatan Jurnalisme Data.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Cek Fakta
  • Featured
  • Foto
  • Headline
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • News
  • Opini
  • Uncategorized
  • Video

Recent Posts

  • KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA
  • Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya
  • Akhirnya PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan
  • WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved