Home Berita Jengah 7 Tahun Menanti Eksekusi Perkara Kallista Alam
BeritaHeadline

Jengah 7 Tahun Menanti Eksekusi Perkara Kallista Alam

Share
Share

Sudah tujuh tahun berlalu, eksekusi kasus pembakaran lahan gambut Rawa Tripa PT Kallista Alam oleh Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue tak kunjung dilakukan, membuat warga dan  masyarakat sipil di Aceh jengah.

Alih-alih melakukan eksekusi, Negara beserta perangkat hukumnnya seolah tak berdaya ketika berhadapan dengan korporasi besar di Indonesia. Perusahaan raksasa perkebunan sawit itu, hingga sekarang masih melenggang bebas dari tanggungjawabnya.

Padahal PT Kallista Alam sudah dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 651 K/pdt/2015. Perusahaan harus membayar ganti rugi materil sebesar Rp114,3 miliar dan memulihkan lingkungan hidup sekitar Rp251,7 miliar dengan total harus ganti rugi sebanyak Rp366 miliar.  

Berbagai upaya perlawanan terus dilakukan pihak PT Kallista alam untuk membatalkan putusan itu. Tetapi hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA tetap memenangkan KLHK sebagai penggugat, artinya putusan sudah bersifat inkracht dan harus segera dieksekusi.

Inilah kemudian elemen masyarakat sipil di Aceh semakin jengah. PN Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya tak kunjung mengeksekusi, karena memiliki penafsiran berbeda soal kewenangan atas eksekusi kasus PT Kallista Alam.

Kini, upaya hukum selanjutnya akan ditempuh masyarakat Nagan Raya demi lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh selaku kuasa hukum masyarakat Nagan Raya akan mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh ke hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.

Gugatan tersebut diajukan guna meminta kedua Ketua Pengadilan tersebut segera mengeksekusi putusan perkara perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam.

“Sebelumnya, kita telah menyampaikan somasi atau notifikasi kepada Ketua Pengadilan Suka Makmue untuk segera melaksanakan eksekusi, namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” ujar Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, Rabu (05/10/2022).

Pihaknya juga telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan, pembinaan, pemberian petunjuk, dan teguran terhadap Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, akan tetapi, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.

Qodrat dalam hal ini menjelaskan, apabila PT kallista Alam tidak mau membayar sejumlah uang secara sukarela, maka objek sita jaminannya perlu segera untuk dieksekusi (dijual lelang), yang hasilnya digunakan untuk memenuhi amar putusan (ganti rugi dan pemulihan lingkungan).

“Yang urgent itu begini, yang ditetapkan sebagai objek sita jaminan itu tanah Hak Guna Usaha (HGU), HGU itu memiliki batas waktu, ketika HGU itu habis batas waktunya, makanya HGU tersebut menjadi tanah negara, dan apabila batas waktunya habis maka eksekusi tidak bisa lagi dijalankan,” jelas Qodrat.

Sebagaimana diketahui, PT Kallista Alam adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya. Perusahaan itu telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kebakaran lahan seluas 1.000 hektar di Kabupaten Nagan Raya yang juga masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Perkara ini bermula pada tahun 2012. Kala itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) terhadap PT Kallista Alam pada Pengadilan Negeri Meulaboh.

Berdasarkan gugatan tersebut, pengadilan kemudian menghukum PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.114.303.419.000 dan tindakan pemulihan lingkungan dengan biaya sebesar Rp.251.765.250.000, total uang yang harus dibayar oleh PT Kallista Alam adalah sebesar Rp.366.068.669.000.

Jumlah tersebut belum termasuk uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar oleh PT Kallista sebesar Rp.5.000.000, per hari atas keterlambatannya dalam menjalankan Putusan Pengadilan. Warga yang merasa dirugikan atas belumnya dieksekusi perkara tersebut merasa kecewa.

“Dari kami masyarakat juga sangat menyayangkan sikap dari Pengadilan Negeri Suka Makmue dan Pengadilan Negeri Meulaboh, yang sampai sekarang seolah tidak melakukan apa-apa” kata seorang perwakilan Masyarakat Nagan Raya. Hasbullah.[acl].

Share
Related Articles
Erick Tanjung - Dok Kompas
BeritaNews

Komite Keselamatan Jurnalis:  Serangan Digital ke TEMPO Adalah Pembungkaman Kebebasan Pers

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras serangan digital berupa Distributed Denial of...

Presiden Prabowo Subianto. Poto : Tangkapan Layar Metro TV
BeritaHeadlineNews

Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza yang Terluka ke Indonesia, Didukung DPR, Ditentang MUI

Presiden Prabowo Subianto berencana mengevakuasi warga Gaza, Palestina, yang terluka akibat serangan...

Junta militer Myanmar mengumumkan gencatan senjata sementara mulai Rabu (2/4/2025) hingga 22 April mendatang. Keputusan ini diambil seiring meningkatnya jumlah korban jiwa akibat gempa bumi besar yang melanda negara itu pekan lalu. Poto :Trigger
BeritaHeadlineNews

Junta Myanmar Gencatan Senjata untuk Bantu Korban Gempa

Junta militer Myanmar mengumumkan gencatan senjata sementara mulai Rabu (2/4/2025) hingga 22...

Banjir rendam lahan persawahan warga di Gayo Lues, 31 Maret 2025. Poto : BPBD Gayo Lues.
BeritaHeadlineNews

Banjir Landa Beberapa Daerah di Aceh Bertepatan dengan Perayaan Idul Fitri

Hujan dengan intensitas tinggi mengguyur hingga memicu luapan sungai Aih Badak di...