Sejumlah jurnalis menggelar aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, di Banda Aceh, 27 Mei 2024. Aksi ini sebagai bentuk protes rencana revisi UU Penyiaran yang kini digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Aksi ini juga sebagai upaya untuk menyuarakan pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. RUU Penyiaran ditentang sebab dinilai dapat mencederai demokrasi, salah satunya soal melarang mempublikasi reportase investigasi.
Adapun yang tergabung dalam aksi tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wilayah Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.
Revisi UU Penyiaran dianggap bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini. Beberapa pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran ini meliputi Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c. Pasal ini mengancam kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hotli Simanjuntak/digdata.id