• Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi
Kamis, 21 September 2023
Dig Data
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Simeulue Selesaikan Kasus Turis Australia dengan Keadilan Restorative

Dara El-Achee by Dara El-Achee
07 Juni 2023
in Berita, Headline, News
0
Kejari Simeulue Selesaikan Kasus Turis Australia dengan Keadilan Restorative

turis asing asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23), Menandatangani dokumen restoratif justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue. Poto : Dok Kejari Simeulue

Share on FacebookShare on Twitter

Setelah menjalani tahanan selama 10 hari, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, membebaskan turis asing asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23), tersangka pemukul warga Kepulauan Simeulue, melalui restoratif justice atau Keadilan Restoratif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda, mengatakan tersangka dibebaskan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan restoratif justice.

“Risby dibebaskan setelah permohonan restoratif justice yang diajukan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Restoratif justice dilakukan karena kedua pihak sudah berdamai,” kata Suheri Wira Fernanda, melalui keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).

Menurut Suheri, setelah pembebasan tersebut tersangka dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dengan dikeluarkannya surat keputusan menghentikan dari segala tuntutan.

“Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Imigrasi Meulaboh melalui jalur laut atau kapal Fery untuk dikembalikan ke negaranya, Australia,” ujarnya.

Sementara itu, Idris, pengacara tersangka, mengatakan perdamaian ini sudah tuntas, korban dan pelaku sudah menerima perdamaian disaksikan oleh berbagai pihak, baik itu dari keluarga korban, Kejaksaan Negeri Simeulue, serta pihak keluarga pelaku.

“Alhamdulillah perdamaian ini telah selesai melalui restoratif justice yang difasilitasi pihak Kejaksaan Negeri Simeulue,” ujar Idris.

Idris mengatakan kliennya mengakui kesalahannya dan pihak keluaran korban telah memaafkan pelaku. Sebagai bentuk rasa tanggung jawab, pelaku memberikan uang santunan senilai Rp250 juta.

Uang santunan tersebut untuk digunakan korban sebagai biaya perawatan dan juga biaya hidup selama menjalani perawatan. Serta uang tersebut akan digunakan untuk peusijeuk di desa korban. Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan tersebut dengan tersangka Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia. Sedangkan korban,  Edi Ron (38), warga Siripak, Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Baca Juga : https://digdata.id/baca/warga-negara-asing-berbuat-onar-lukai-warga-simeulue/

Baca Juga

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

21 September 2023
Konsep Otomatis

Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh

21 September 2023


Penganiayaan dilakukan wisatawan asing tersebut terjadi di Desa Lantik, pada 27 April 2023. Saat itu, warga negara Australia tersebut di bawah pengaruh minuman keras. Kemudian, hanya menggunakan pakaian dalam mendatangi warung kopi.

Pelaku merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter dan korban menerima 50 jahitan medis.

Turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana. Tersangka menjadi tahanan jaksa penuntut umum dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5/2023). (Yan)

Tags: Kejari Simeuluerestoratif justicesimeulueTuris Australia

Berita Terkait

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

21 September 2023
Konsep Otomatis

Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh

21 September 2023

Distribusi Bantuan Pangan

19 September 2023
Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

15 September 2023
Meneropong Aceh Melalui Lubang Tambang Ilegal

Pemerintah Aceh cabut izin PT BMU Aceh Selatan

15 September 2023
Banjir yang Porakporandakan Libya Jadi Bukti Ganasnya Perubahan Iklim

Banjir yang Porakporandakan Libya Jadi Bukti Ganasnya Perubahan Iklim

14 September 2023
Next Post
Jemaah Haji Aceh di Mekah Terima Dana Wakaf Baitul Asyi

Jemaah Haji Aceh di Mekah Terima Dana Wakaf Baitul Asyi

POPULAR NEWS

Galeri Foto: Refleksi 17 Tahun Damai Aceh

27 April 2023

Foto Trik: Bentuk (Shape) Sebagai Representasi Dimensi

11 Mei 2022
Bau Busuk di Area Medco

BPMA Sebut Bau Busuk di Medco Masih Normal

12 Januari 2023
Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

15 September 2023

Distribusi Bantuan Pangan

19 September 2023

Infografis

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

19 Maret 2023
Komoditi- yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

Infografis – Komoditi yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

05 November 2022
10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

27 September 2022
10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

23 September 2022

Tentang Kami

Kami hadir bukan untuk bersaing, tetapi bersinergi dengan semua pihak menghadirkan berita yang akurat, kredibel, independen, berkualitas serta mencerdaskan pembaca melalui pendekatan Jurnalisme Data.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Cek Fakta
  • Featured
  • Foto
  • Headline
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • News
  • Opini
  • Uncategorized
  • Video

Recent Posts

  • Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara
  • Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh
  • Distribusi Bantuan Pangan
  • Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved