Kejari Simeulue Selesaikan Kasus Turis Australia dengan Keadilan Restorative

Setelah menjalani tahanan selama 10 hari, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, membebaskan turis asing asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23), tersangka pemukul warga Kepulauan Simeulue, melalui restoratif justice atau Keadilan Restoratif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda, mengatakan tersangka dibebaskan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan restoratif justice.

“Risby dibebaskan setelah permohonan restoratif justice yang diajukan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Restoratif justice dilakukan karena kedua pihak sudah berdamai,” kata Suheri Wira Fernanda, melalui keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).

Menurut Suheri, setelah pembebasan tersebut tersangka dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dengan dikeluarkannya surat keputusan menghentikan dari segala tuntutan.

“Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Imigrasi Meulaboh melalui jalur laut atau kapal Fery untuk dikembalikan ke negaranya, Australia,” ujarnya.

Sementara itu, Idris, pengacara tersangka, mengatakan perdamaian ini sudah tuntas, korban dan pelaku sudah menerima perdamaian disaksikan oleh berbagai pihak, baik itu dari keluarga korban, Kejaksaan Negeri Simeulue, serta pihak keluarga pelaku.

“Alhamdulillah perdamaian ini telah selesai melalui restoratif justice yang difasilitasi pihak Kejaksaan Negeri Simeulue,” ujar Idris.

Idris mengatakan kliennya mengakui kesalahannya dan pihak keluaran korban telah memaafkan pelaku. Sebagai bentuk rasa tanggung jawab, pelaku memberikan uang santunan senilai Rp250 juta.

Uang santunan tersebut untuk digunakan korban sebagai biaya perawatan dan juga biaya hidup selama menjalani perawatan. Serta uang tersebut akan digunakan untuk peusijeuk di desa korban. Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan tersebut dengan tersangka Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia. Sedangkan korban,  Edi Ron (38), warga Siripak, Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Baca Juga : https://digdata.id/baca/warga-negara-asing-berbuat-onar-lukai-warga-simeulue/


Penganiayaan dilakukan wisatawan asing tersebut terjadi di Desa Lantik, pada 27 April 2023. Saat itu, warga negara Australia tersebut di bawah pengaruh minuman keras. Kemudian, hanya menggunakan pakaian dalam mendatangi warung kopi.

Pelaku merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter dan korban menerima 50 jahitan medis.

Turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana. Tersangka menjadi tahanan jaksa penuntut umum dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5/2023). (Yan)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.