Home Berita Koalisi Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK
BeritaHeadline

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK

Share
komunitas masyarakat sipil beri pernyaan Sikap desak Firli Bahuri mundur sebagai ketua KPK/ Foto Berita Satu
Share

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), elemen masyarakat sipil dan IM57+ Institute berkumpul di KPK untuk menyatakan sikap usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka. Jenderal polisi itu terseret  kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha membacakan tiga poin sikap dari pegiat antikorupsi dan elemen sipil. Pertama, adalah apresiasi terhadap penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini merupakan suatu prestasi di tengah pukulan mundur dari gerakan anti korupsi yang patut diapresiasi. Hal tersebut menunjukan tidak ada imunitas yang abadi bagi pelanggar etik akan terbukti,” kata Praswad kepada awak media di depan Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 November 2023.

Kedua, Praswad menyampaikan, setelah ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, maka Ketua KPK itu harus mundur sebagai jabatannya.

“Penetapan tersangka ini harus diikuti dengan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pada keadaan ini Presiden harus mengeluarkan surat keputusan. Hal tersebut mengingat, potensi penyalahgunaan jabatan untuk menghalangi pengungkapan pidana sangatlah tinggi. Pemberhentian sementara harus dilakunan segera,” kata Praswad.

Ketiga, Praswad mengatakan, penetapan tersangka kepada Firli Bahuri merupakan momentum yang pas untuk melakukan pembenahan dalam internal KPK.

“Ini merupakan momentum untuk melakukan pembenahan kembali sektor anti korupsi yang porak poranda. Mulai dari evaluasi seluruh Pimpinan KPK bermasalah sampai dengan pembenahan sistem terkait anti-korupsi,” kata Praswad.

Ia juga mengatakan, pembenahan KPK harus ditangani dengan serius, sebab ada yang mendukung Firli Bahuri, terlihat dari reaksi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menunjukkan upaya pembelaan terhadap Firli Bahuri.

“Reaksi Alexander Mawarta menunjukan bahwa ada upaya untuk membela Ketua KPK yang jelas-jelas telah ditetapkan menjadi tersangka. Tanpa adanya pembenahan serius, bukan tidak mungkin kasus akan terus terjadi,” katanya (TEMPO.id)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...