Koalisi Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), elemen masyarakat sipil dan IM57+ Institute berkumpul di KPK untuk menyatakan sikap usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka. Jenderal polisi itu terseret  kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha membacakan tiga poin sikap dari pegiat antikorupsi dan elemen sipil. Pertama, adalah apresiasi terhadap penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini merupakan suatu prestasi di tengah pukulan mundur dari gerakan anti korupsi yang patut diapresiasi. Hal tersebut menunjukan tidak ada imunitas yang abadi bagi pelanggar etik akan terbukti,” kata Praswad kepada awak media di depan Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 November 2023.

Kedua, Praswad menyampaikan, setelah ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, maka Ketua KPK itu harus mundur sebagai jabatannya.

“Penetapan tersangka ini harus diikuti dengan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pada keadaan ini Presiden harus mengeluarkan surat keputusan. Hal tersebut mengingat, potensi penyalahgunaan jabatan untuk menghalangi pengungkapan pidana sangatlah tinggi. Pemberhentian sementara harus dilakunan segera,” kata Praswad.

Ketiga, Praswad mengatakan, penetapan tersangka kepada Firli Bahuri merupakan momentum yang pas untuk melakukan pembenahan dalam internal KPK.

“Ini merupakan momentum untuk melakukan pembenahan kembali sektor anti korupsi yang porak poranda. Mulai dari evaluasi seluruh Pimpinan KPK bermasalah sampai dengan pembenahan sistem terkait anti-korupsi,” kata Praswad.

Ia juga mengatakan, pembenahan KPK harus ditangani dengan serius, sebab ada yang mendukung Firli Bahuri, terlihat dari reaksi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menunjukkan upaya pembelaan terhadap Firli Bahuri.

“Reaksi Alexander Mawarta menunjukan bahwa ada upaya untuk membela Ketua KPK yang jelas-jelas telah ditetapkan menjadi tersangka. Tanpa adanya pembenahan serius, bukan tidak mungkin kasus akan terus terjadi,” katanya (TEMPO.id)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.