Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga menyesalkan pernyataan pejabat negara, dalam hal ini juru bicara Istana yang telah mengeluarkan pernyataan yang tidak bertanggung jawab, tidak empati dan tidak peka terhadap Cica, jurnalis TEMPO yang telah menerima teror kiriman bangkai kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025, kemarin. Seharusnya pejabat publik memberikan pernyataan dan contoh komitmen penegakan hukum, serta menegaskan dukungan mengungkap pelaku teror, bukan malah menyudutkan korban.
Pada 21 Maret 2025, TEMPO telah melaporkan teror kepala babi ke Markas Besar Polri. TEMPO telah menyerahkan barang tersebut kepada polisi sebagai barang bukti.
Setelah kiriman paket kepala babi tanpa telinga, teror berikutnya, berupa 6 bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke halaman TEMPO pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB. Petugas kebersihan TEMPO menemukan kotak tergeletak dengan kondisi sedikit penyok. Kotak kardus yang terbungkus kertas kado bermotif bunga itu, diduga paket yang tercecer. Ketika kotak itu dibuka, terdapat enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk badannya. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut. Bungkusan itu diduga dilempar orang tidak dikenal pada Sabtu dinihari, pukul 2.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor TEMPO.
Selain mendapatkan teror dan ancaman kekerasan simbolis, Cica juga menghadapi serangan digital yang semakin intensif berupa pengungkapan identitas pribadi atau doxxing, serta bentuk serangan lainnya. Insiden ini, selain merupakan bentuk serangan yang menyasar individu, juga merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis.
Koordinator KKJ Erick Tanjung, menyebutkan beberapa insiden ini bukan kebetulan, tetapi ini sebuah skenario intimidasi dan teror yang disengaja dan terencana. Pelakunya harus segera diungkap dan diproses oleh aparat penegak hukum.
KKJ menilai rentetan peristiwa ini menjadi sinyal kuat bahwa ada pihak yang sedang mencoba mengintimidasi media kritis, melemahkan keberanian jurnalis, dan menebar ketakutan. “ Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan serangan terhadap demokrasi. Buruknya lagi, kekerasan berulang ini tidak menjadi perhatian serius oleh aparat keamanan atau negara,” ujar Erick dalam keterangan pers KKJ, Minggu (23/03/2025).
Kekerasan terhadap jurnalis bukan lagi sekedar kasus individual, tapi ini menjadi ancaman kebebasan pers yang sistemik pada kerja-kerja jurnalistik. Sayangnya, aparat penegak hukum masih gagal memberikan rasa aman. Bahkan kasus-kasus yang dilaporkan pun mengendap, tanpa ada kejelasan. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas peristiwa tersebut, KKJ menuntut Kapolri dan jajarannya segera mengusut tuntas pelaku di balik rentetan teror yang terjadi, mengidentifikasi pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik.
KKJ juga mendesak Kepolisian menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media
Mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis.
Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. (Yan)