Home Berita KontraS Aceh: Pengangkatan Pj Gubernur Aceh Diduga Cacat Hukum
BeritaHeadline

KontraS Aceh: Pengangkatan Pj Gubernur Aceh Diduga Cacat Hukum

Share
Share

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menduga pengangkatan Pj Gubernur Aceh yang dijabar oleh Mayjend (Purn) Ahmad Marzuki oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) cacat hukum.

Ketua Divisi Advokasi dan KontraS Aceh, Azharul Husna menilai, penunjukan Achmad Marzuki telah memicu kontroversi dari sejumlah kalangan masyarakat sipil di Aceh. Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, peralihan status TNI/Polri menjadi PNS harus didahului dengan pengunduran diri dari instansinya, lalu mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS.

Menurutnya untuk jabatan eselon I –dalam hal ini Staf Ahli Mendagri– Achmad Marzuki telah ditetapkan tanpa menjalankan proses seleksi tersebut. Seperti dinyatakan pada Pasal 157, bahwa ‘Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.’

“Selain berlatar belakang militer, pengangkatan Marzuki sebelumnya sebagai Staf Ahli Mendagri juga diduga cacat hukum,” kata Azharul Husna melalui siaran tertulis diterima digdata.id, Rabu (6/7/2022).

Kendati berdasarkan keterangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di media massa, Achmad Marzuki telah diberhentikan secara hormat dari statusnya sebagai Prajurit TNI, tepatnya 1 Juli 2022 lalu.

Andika menegaskan Achmad Marzuki sudah pensiun dini. Tak lama, pada 4 Juli 2022 Marzuki dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Kemudian dua hari berselang, Rabu 6 Juli 2022 ia resmi dilantik sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Aceh.

 “Hanya dalam waktu tiga hari saja, posisinya bisa beralih dari prajurit TNI jadi Staf Ahli Mendagri, wajar jika dipertanyakan apakah Achmad Marzuki telah menjalani proses seleksi sesuai peraturan tersebut,” kata Husna.

Di sisi lain, perlu disoroti juga soal lepasnya status Marzuki sebagai perwira TNI. Menurut Husna, jabatan staf ahli menteri mestinya merupakan jabatan ASN. Karena itu pengangkatan Marzuki harus melalui alih status dari TNI ke ASN, bukan pensiun (sebagaimana pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa).

“Analogi sederhananya, saat Anda pensiun Anda menjadi masyarakat sipil biasa sehingga bagaimana mungkin Anda dapat mengisi jabatan pegawai negara disaat Anda bukan lagi pegawai negara,” ujarnya lagi.

Oleh karena itu, KontraS Aceh mendesak pemerintah untuk mentati ketentuan yang berlaku terkait proses pengangkatan Pj Gubernur. Pengangkatan Marzuki yang terhitung singkat sejak dari perwira militer ke Pj Gubernur Aceh tentu memantik banyak pertanyaan.

Dengan dugaan adanya cacat hukum dalam proses peralihannya dari TNI menjadi Staf Ahli Mendagri, maka hal ini jelas berpengaruh pada pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

“Jika dalam proses awal saja ada ketentuan yang diterabas, maka berpengaruh pada proses selanjutnya,” tutup Husna.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

Keruk Emas di Benteng Ekologi (3)

Peta angkasa menunjukkan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merambah Kawasan Ekosistem Leuser...

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/01/2025)
BeritaHeadlineNews

Imigran Etnis Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui...

Pertunjukkan Barongsai memeriahkan Tahun Baru Imlek 2025 di Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Barongsai Imlek, Sedot Perhatian Warga Banda Aceh

Atraksi barongsai digelar dalam rangka memeriahkan tahun baru Imlek 2576 Kongzili di...