Antrean mengular di SPBU kawasan Jalan Soekarno Hatta, memaksa Safrizal (57) membatalkan niatnya untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dilokasi tersebut. Ia memutuskan untuk memilih SPBU lain. Tapi menyataan sama yang ditemukan, antrean mengular. Akhirnya Safrizal pun tak punya pilihan lain, sementara isi tangki BBM kendaraan miliknya semakin menipis.
Hal yang sama juga dialami Herry (48). Mengantre adalah hal yang harus dijalani jika ingin mengisi BBM. Aplikasi My Pertamina yang sebelumnya digadang-gadang menjadi solusi mengatasi antre, hingga saat ini belum bisa digunakan.
“Jadi ya ikut arus antre saja, untuk aplikasi My Pertamina, bahkan hingga saat ini saya belum berhasil melakukan regsitrasi, walau sudah diulang berkali-kali, tidak tahu dimana salahnya padahal sudah ikut petunjuk aplikasinya,” ujar Herry.
Kalau beruntung, sebut Herry mengantre bisa dijalani 20 menit, tapi kalau lagi ramai, bahkan bisa mencapai 1 jam menghabiskan waktu hanya untuk mengantre saja.
Ombudsan RI Perwakilan Aceh, meminta kepada PT Pertamina bisa memberi penjelasan dan solusi untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah SPBU di Aceh.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan, banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terhadap kondisi antrean yang mengular di SPBU, serta pelayanan Pertamina. Ombusman Aceh memahami, bahwa setiap tahun pemerintah menerapkan kebijakan terkait pembatasan BBM bersubsidi. Hal ini berbanding terbalik dengan konsumsi BBM bersubsidi yang terus meningkat.
“Pada September 2022 pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM, guna menekan beban anggaran. Undang-Undang mengamanatkan agar pemerintah melakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap, supaya tepat volume dan tepat sasaran. Namun, program ini belum optimal, sehingga BBM subsidi masih lebih banyak dinikmati oleh golongan mampu,” katanya.
Oleh karena itu, sebut Dian, Pemerintah melalui PT Pertamina terus mencari cara untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi. Salah satunya yaitu dengan cara meminta pembeli mendaftarkan kendaraannya di situs MyPertamina atau aplikasi MyPertamina.
MyPertamina ini tambah Dian, berfungsi juga untuk pembayaran non-tunai sebagai layanan utama untuk membeli BBM di SPBU. MyPertamina dinilai akan membantu penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Ombudsman Aceh pada bulan Agustus 2022, telah melakukan kajian cepat terkait keefektifan penggunaan aplikasi MyPertamina masa percobaan. Dari laporan masyarakat, banyak warga menilai kebijakan pembelian BBM bersubsidi melalui MyPertamina sangat ribet dan membingungkan. Sebab, membutuhkan waktu yang lama dari pada sebelum pemberlakuan MyPertamina. Menurut warga lebih mudah jika syarat pembelian cukup dengan menunjukkan KTP.
“Namun kajian Ombudsman menunjukkan, bahwa masyarakat belum mendapatkan informasi secara utuh tentang adanya program ini. Isu yang berkembang di masyarakat, ada pembatasan BBM bersubsidi (pertalite dan solar) kemudian menggunakan aplikasi MyPertamina,” ujarnya.
Karena itu, kata Dian, fenomena antrean panjang di SPBU untuk pembelian pertalite dan solar menjadi bagian dari isu publik dari pembatasan BBM bersubsidi. Akibatnya, akhir-akhir ini terlihat banyak antrean masyarakat di SPBU yang mengisi BBM subsidi, baik itu pertalite maupun biosolar.
Menurut Dian Rubiyanti, Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah berkoordinasi dengan Pertamina, Pemerintah Aceh, dan pihak terkait. “Kami melakukan klarifikasi dan permintaan data pada PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Marketing Branch Aceh Banda Aceh Kamis, 8 Desember 2022. Kunjungan kami ke kantor Pertamina diterima oleh tim dari PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Marketing Branch Aceh,” katanya.
Dian menjelaskan hasil sementara diperoleh informasi, pertama, tidak ada pengurangan kuota untuk BBM bersubsidi di Aceh, data realisasi penyaluran justru ada tren kenaikan sebesar 13% dari tahun lalu. Kedua, tidak ada kendala terkait suply pada Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM). Ketiga, penggunaan aplikasi MyPertamina di Aceh masih rendah, sehingga PT Pertamina melalui SPBU belum dapat melakukan pengendalian optimal terhadap penyaluran subsidi tepat volume tepat sasaran untuk BBM bersubsidi.
Ombudsman Aceh juga berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh, Amirullah, SE. Ak, MSi. Informasi yang ada, Pemerintah Aceh juga sudah melakukan rapat koordinasi internal pada 6 Desember 2022.
“Bahkan, kami lanjutkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK 9 Desember 2022 yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Kepala Dinas Energi dan Sumber daya mineral Aceh, Biro Perekonomian Setda Aceh, Ombudsman Perwakilan Aceh, Himpunan Wiraswasta Minyak Gas dan Bumi (Hiswana), dan Perwakilan Depot PT Pertamina Terminal Krueng Raya,” katanya.
Ombudsman berharap, Pemerintah Aceh dapat segera mengeluarkan regulasi BBM tepat sasaran tepat volume, mengikuti langkah Pemda Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan.
Ombudsman juga menghimbau masyarakat pengguna kendaraan roda empat dan angkutan umum mau berpartisipasi secara massif untuk secara bertahap beralih menggunakan aplikasi MyPertamina. “Normalisasi antrian dan Subsidi BBM tepat sasaran ini tentu butuh dukungan masyarakat dan Pemerintah Aceh,” pungkasnya. (Yan)