Lima Laporan Pelanggaran Pemilu Di Aceh Berpotensi Pidana

Bawaslu Aceh menerima lima laporan pelanggaran pemilu yang berpotensi pada tindak pidana pemilu di empat kabupaten kota di Aceh pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Lima kasus berpotensi pelanggaran pidana itu di antanya terjadi di Kota Banda Aceh dua kasus, Aceh Tenggara satu kasus, Aceh Utara satu Kasus, dan Pidie jaya satu kasus,” ujar Agus Saputra, Ketua Bawaslu Aceh.

Menurut Agus, kelima pelaku yang dilaporkan melanggar tindak pidana pemilu tersebut, sedang diperiksa begitupun saksi dan barang bukti.  Pemeriksaan dilakukan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Kantor Panwaslih Kabupaten Kota setempat.

“Kasus di Banda Aceh yang pertama ada seorang ibu membawa 10 kertas suara dari luar ke TPS saat memilih,” ucap dia.  Kemudian, seorang caleg mengancam petugas pengawas TPS saat mencoblos lebih dari satu kali.

Di Aceh Utara, terjadi perusakan 7 lembar kertas suara saat perhitungan di TPS. Lalu di Aceh Tenggara, anggota KPPS mencoblos lebih dari satu kali. “Di Pidie Jaya ada caleg yang membawa satu plastik surat suara dari luar TPS dan mengancam petugas saat memasukkan ke dalam kotak suara,” jelasnya.

Terhadap lima laporan kasus dugaan tindak pidana pemilu itu, Agus menyebut, belum dapat memberikan keterangan terkait ancaman hukuman terhadap pelaku. Sebab proses masih dalam penanganan tim hukum terpadu di kantaor Panwaslih kabupaten kota masing-masing. Dan ia berharap bisa di tuindak lanjti dalam waktu 14 hari setelah pemilihan seperti yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017.

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.