Home Berita Ini 12 Nama Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Sejak 2018-2023
BeritaHeadline

Ini 12 Nama Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Sejak 2018-2023

Share
12 pegawai KPK diberi sangsi Etik lakukan Pungutan Liar di Rutan KPK selama 2018-2023/ sumber foto: Interews.com
Share

Dewan Pengawas KPK menyatakan 12 pegawai lembaga antirasuah bersalah telah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Berikut ini identitas mereka dan uang pungli yang mereka sudah terima.

“Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Tumpak menerangkan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” ujarnya.

Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.
Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

Adapun daftar pegawai tersebut beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut

  1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000
    2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000
    3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
    4. Candra: Rp 114.100.000
    5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000
    6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
    7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
    8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
    9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
    10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
    11. Burhanudin: Rp 65.000.000
    12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000
Share
Related Articles
BeritaHeadlineNews

Mahatir Mohamad Genap Berusia 100 Tahun, Masih Bugar dan Pikiran Tajam

Mahathir Mohamad, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia sekaligus politikus senior “Negeri Jiran”,...

BeritaNews

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Aceh Minta Pemerintah Pusat Tunaikan Kompensasi untuk Semua Korban DOM 

Pemerintah meresmikan pembangunan Memorial Living Park yang dibangun di bekas lokasi Pos...

BeritaNews

Terima Beasiswa, Gen Z Aceh-Sumut akan Pimpin Konservasi Orangutan

Dua belas mahasiswa asal Sumatera Utara dan Aceh menerima Beasiswa Peduli Orangutan...

BeritaNews

Membangun Kolaborasi Konservasi Berbasis Ekonomi Berkelanjutan di Samar Kilang

Upaya penyelamatan lingkungan berbasis ekonomi berkelanjutan terus diperkuat melalui kerjasama multipihak. Forum...