Maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini memasuki fase paling penting, yakni pelaksanaan. Waktu yang tersisa hanya tujuh hari.
Pemerintah telah menetapkan 17 Agustus 2026 sebagai batas waktu penghentian aktivitas PETI sekaligus pengeluaran alat berat dari lokasi tambang. Setelah tenggat tersebut, aktivitas yang masih berlangsung dijanjikan akan ditindak tegas.
Tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia. Momentum ini sekaligus menjadi pertaruhan marwah pemerintah Aceh, apakah mampu mencetak sejarah dengan benar-benar menghentikan aktivitas PETI yang telah berlangsung lama, atau justru membiarkan maklumat itu menjadi “macan kertas”, terlihat garang di atas dokumen, tetapi tak bertaring ketika berhadapan dengan pelaku dan jaringan bisnis tambang ilegal.
Maklumat yang ditandatangani unsur Forkopimda Aceh pada 23 Juli 2026 itu menjadi peringatan terakhir bagi pelaku PETI di Aceh. Artinya, pemerintah telah memberikan waktu hingga 17 Agustus untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal dan mengeluarkan alat berat dari lokasi.
Dalam maklumat tersebut, pemerintah mengultimatum bahwa jika setelah batas waktu masih ditemukan aktivitas PETI, akan diambil tindakan, mulai dari langkah persuasif dan preventif hingga penegakan hukum terhadap pelaku, penyandang dana, penadah, serta pihak lain yang terlibat.
Kini pertanyaannya sederhana, akankah maklumat itu benar-benar dieksekusi?
Pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Sebelum pemerintah mengeluarkan maklumat, aktivitas tambang emas ilegal telah meninggalkan jejak kerusakan dalam skala ribuan hektar di Aceh.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan PETI merupakan persoalan serius yang tidak bisa lagi ditangani hanya dengan imbauan atau maklumat.
“Pendekatan seperti itu mungkin cukup untuk pelanggaran ringan, misalnya membuang sampah sembarangan,” kata Ahmad Shalihin, Jumat, 7 Agustus 2026, di sela-sela Rapat Kerja periode 2026–2030.
Namun, kata dia, ketika yang dihadapi adalah aktivitas pertambangan ilegal yang merusak hutan, mencemari lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat, penanganannya harus lebih tegas dan terukur.
Karena itu, maklumat harus diikuti dengan tindakan nyata. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada peringatan kepada penambang di lapangan. Penegakan hukum harus menyasar seluruh jaringan yang membuat PETI terus beroperasi.
Jaringan tersebut tidak hanya terdiri dari pekerja di lokasi tambang. Ada pemodal, pemilik atau pemasok ekskavator, pemasok BBM, distributor bahan kimia berbahaya, penadah emas, hingga pihak-pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Rantai inilah yang harus dibongkar,” jelasnya.
Selama ini, jika penindakan hanya berhenti pada pekerja lapangan, persoalan tidak akan pernah selesai. Satu lokasi mungkin ditutup, tetapi ketika pemodal, alat berat, pasokan BBM, bahan kimia dan pasar emasnya masih tersedia, aktivitas PETI sangat mudah muncul kembali di tempat lain.
Karena itu, pendekatan restorative justice juga perlu ditempatkan secara tepat. Pendekatan pemulihan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang dampaknya luas dan berlangsung terus-menerus.
Karena PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi aktivitas yang dapat menimbulkan kerusakan ekologis dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Maka, penegakan hukum harus bergerak dari sekadar menangkap orang di lubang tambang menjadi membongkar seluruh bisnis PETI. Siapa pemodalnya, siapa pemilik alat beratnya, dari mana BBM diperoleh, siapa pemasok bahan beracun, siapa penadah emasnya, dan ke mana aliran uangnya harus ditelusuri.
“Kalau rantainya tidak diputus, PETI tidak akan pernah benar-benar berhenti,” tegasnya.
Dan selama aktivitas itu terus berjalan, kerusakan tidak berhenti di lubang-lubang tambang. Kerusakan merambat ke hutan, sungai dan bentang alam yang lebih luas. Jejaknya bahkan kini dapat dihitung dan dipetakan.
Hasil analisis spasial WALHI Aceh menunjukkan, sepanjang 2023 hingga Juli 2026, sedikitnya 8.549,50 hektar lahan telah terbuka akibat aktivitas PETI. Luasan itu setara sekitar 11.960 lapangan sepak bola. Sebuah angka yang sulit disebut kecil untuk aktivitas yang secara hukum tidak memiliki izin.
Temuan pada 2023 seluas 6.815,01 hektar merupakan akumulasi bukaan lahan yang teridentifikasi saat WALHI Aceh pertama kali melakukan pemetaan spasial. Karena itu, angka tersebut tidak seluruhnya dapat dibaca sebagai bukaan yang terjadi hanya sepanjang 2023.
Selanjutnya, ditemukan luasan tambang emas ilegal sebesar 1.416,71 hektar pada 2024 dan 271,37 hektar pada 2025. Sementara hingga Juli 2026, luas yang ditemukan mencapai 46,41 hektar.
Namun, angka yang terus menurun tidak boleh langsung dibaca sebagai tanda bahwa persoalan PETI telah selesai. Data tersebut merupakan hasil pemantauan spasial terhadap bukaan lahan yang teridentifikasi.
Penurunan luasan temuan tahunan tidak otomatis berarti aktivitas tambang berhenti. Di sejumlah wilayah, aktivitas PETI masih berlangsung dan bahkan menyasar kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.

***
PETI Merambah Kawasan Hutan
Aktivitas PETI di Aceh tidak hanya membuka lahan, tetapi juga telah masuk ke berbagai kawasan dengan fungsi ekologis berbeda. Dari total 8.549,50 hektar area yang teridentifikasi terdampak PETI, hampir separuhnya berada di kawasan Hutan Lindung.
Data hasil analisis spasial WALHI Aceh mencatat 3.823,12 hektar, atau sekitar 44,7 persen, berada di kawasan Hutan Lindung. Posisi berikutnya adalah Area Penggunaan Lain (APL) seluas 2.529,93 hektar atau 29,6 persen.

Aktivitas PETI juga ditemukan di kawasan Hutan Produksi dengan luasan 1.498,23 hektare atau 17,5 persen. Sementara itu, sekitar 649,49 hektar berada di badan air.
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas tambang ilegal juga terdeteksi di kawasan dengan fungsi perlindungan yang lebih ketat. Sekitar 34,39 hektar berada di Hutan Produksi Terbatas dan 14,34 hektar masuk kawasan Cagar Alam di hutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Data tersebut memperlihatkan bahwa PETI bukan lagi sekadar persoalan pembukaan lahan di kawasan tertentu. Aktivitasnya telah menyentuh kawasan hutan, badan air hingga kawasan konservasi.
Kerusakan akibat PETI juga telah merambah dua bentang alam penting Aceh, yakni Ulu Masen dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Di Ulu Masen seluas 3.016 hektar kawasan telah terpapar aktivitas PETI, atau mencapai 35,3 persen dari area yang dianalisis.
Sementara di KEL, luas kawasan yang terdampak mencapai 2.088 hektar atau 24,4 persen. Masuknya aktivitas tambang ilegal ke dua kawasan ini menjadi ancaman serius bagi hutan, habitat satwa, sumber air dan keseimbangan ekosistem.
Kerusakan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas PETI tidak lagi berada di wilayah terpencil, tetapi telah masuk ke kawasan yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat Aceh.

***
Barat Aceh Menjadi Episentrum PETI
Sebaran PETI juga menunjukkan konsentrasi yang kuat di wilayah barat Aceh. Aceh Barat, Nagan Raya dan Pidie menjadi tiga daerah dengan luasan PETI terbesar dalam data tersebut. Ketiganya menyumbang lebih dari 70 persen total luasan PETI yang teridentifikasi.
Aceh Barat mencapai 3.264,79 hektar, Nagan Raya 2.961,69 hektar, dan Pidie 1.594,95 hektar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI tidak bisa diselesaikan hanya dengan operasi sesaat. Dibutuhkan pengawasan yang konsisten, penindakan terhadap pelaku lapangan, sekaligus pembongkaran terhadap rantai ekonomi yang membuat tambang ilegal tetap berjalan.
“Ada delapan kabupaten yang paling parah aktivitas PETI. Yang paling masif ke arah barat-selatan, yaitu Aceh Barat, Nagan Raya dan juga Pidie yang paling parah,” jelas Om Sol.
Dalam rapat kerja tersebut, aktivitas PETI yang terus meluas turut menjadi perhatian, termasuk pelaksanaan maklumat yang telah dikeluarkan Forkopimda Aceh terkait penghentian tambang ilegal.
Menurut Ahmad Shalihin, yang akrab disapa Om Sol, aktivitas tambang ilegal tidak berdiri sendiri. Di balik kegiatan penambangan terdapat rantai pasok yang saling berkaitan, mulai dari alat berat, bahan bakar, bahan kimia, pembeli emas hingga aliran pembiayaan.
Karena itu, penanganan PETI tidak cukup hanya dengan menindak pekerja di lokasi tambang. Seluruh rantai yang menopang aktivitas tersebut harus ditelusuri dan dibongkar agar penambangan ilegal benar-benar dapat dihentikan.
“Jika hanya pekerja di lokasi yang ditindak, sementara rantai pasok dan pembiayaan tetap berjalan, aktivitas serupa berpotensi muncul kembali,” tuturnya.
Tanggal 17 Agustus akan menjadi hari pembuktian. Jika alat berat masih menggali, PETI masih beroperasi, dan pemodal tetap bebas bergerak, maka maklumat Forkopimda Aceh tak lebih dari macan kertas, garang dalam pernyataan, tetapi tak bertaring dalam penindakan. Publik menunggu….!!! [acl]




