Masih Banyak Rumah Tidak Layak Huni di Pedesaan

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masih banyak terdapat di pedesaan dibandingkan di perkotaan yang ada di Provinsi Aceh. Jumlah persentasenya pun cukup timpang, perkotaan sudah mencapai 78,08 persen dan pedesaan hanya 59,16 persen pada 2023 lalu.

Data tersebut merupakan hasil Susenas Maret 2022-2023 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Senin, 29 April 2024. Secara umum persentase RTLH di Serambi Makkah meningkat, baik di pedesaan maupun perkotaan. Namun dari data terlihat hanya di perkotaan rumah layak huni meningkat pesat pada 2023 lalu.

Rumah tangga di Aceh yang menempati rumah layak huni di Aceh cenderung meningkat 1,73 persen pada 2023 dibandingkan 2022 lalu. Pada 2022 lalu persentasenya 64,18 persen naik menjadi 65,91 persen pada 2023 lalu.

Rumah Tangga Layak Huni di Aceh pada 2022-2023

Kendati demikian data menunjukkan bahwa pemerataan rumah layak huni di Aceh belum seimbang, masih terjadi ketimpangan antara di perkotaan dan pedesaan. Pada 2022 lalu di perkotaan jumlah rumah layak huni 77,59 persen meningkat menjadi 78,08 persen. Sedangkan di pedesaan pada 2022 57,26 persen naik menjadi 59,16 persen.

Kendati ada terjadi kenaikan, jumlah kepemilikan rumah layak huni di Aceh masih timbang antara perkotaan dan pedesaan. Lantas apa saja kriteria rumah layak huni yang menjadi ukuran untuk mengukur layak huni dan tidak?

Sebelum membahas kriteria tersebut, perlu juga diketahui bahwa kebutuhan perumahan yang layak hal yang esensial setiap manusia. Karena dianggap hal yang penting, pemerintah menetapkan hal tersebut berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada pasal 40 jelas menyebutkan “setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”. Secara global juga telah ditetapkan dari 11 Tujuan Pengembangan Berkelanjutan yaitu mengupayakan perumahan yang layak, aman, terjangkau, dapat diakses secara universal.

Hal ini disebutkan seperti target 11.1 yaitu pada tahun 2039 nanti menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak dan juga dapat menata kawasan yang kumuh.

Jadi untuk memenuhi syarat rumah layak huni harus memenuhi empat kriteria yaitu:

  1. Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient livinf space) minimal 7,2 m2 per kapita.

Luas lantai per kapita lantai (m2) dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga;

  1. Memiliki akses terhadap sumber air minum layak.

Sumber air minum utama berupa air terlindungi, yaitu: leding, sumur bor/pompa, sumur terlindungi, mata air terlindungi, atau air hujan.

Jika sumber air minum utama rumah tangga bersifat tidak berkelanjutan yaitu air kemasan bermerak atau isu ulang, rumah tangga perlu memiliki sumber air mandi/cuci/dd berupa ait terlindungi agar dapat dikatakan memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak;

  1. Memiliki akses terhadap sanitasi layak.

Akses rumah tangga terhadap sanitasi layak diukur melalui kepemilikan fasilitas tempat buang air besar, jenis kloset, dan tempat pembuangan akhir tinja. Rumah tangga dengan akses terhadap sanitasi layak perlu memiliki fasilitas tempat buang air besar sendiri, bersama, atau di MCK komunal. Jenis kloset yang memenuhi syarat sanitasi layak adalah leher angsa.

Tempat pembuangan akhir tinja yang memenuhi syarat sanitasi layak adalah tangki septik atau IPAL. Akan tetapi untuk daerah pedesaan tempat pembuangan akhir tinja dapat berupa lubang tanah.

  1. Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu atap terluas berupa beton, genteng, seng dan kayu/sirap; dinding rumah terluas berupa tembok, plesteran anyaman bambu/kawat, anyaman bambu dan batang kayu; dan lantai rumah terluas berupa marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan dan semen/bata merah.

Itulah kriterianya, apakah Anda termasuk rumah yang layak huni? Atau coba cek saudara atau tetangga sendiri mengenai rumah layak huni.[acl]

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.