Home Berita MS Banda Aceh Vonis 80 Kali Cambukkan Untuk Sepasang Lelaki Penyuka Sesama Jenis
BeritaHeadline

MS Banda Aceh Vonis 80 Kali Cambukkan Untuk Sepasang Lelaki Penyuka Sesama Jenis

Share
Dua Terdakwa pelaku pelanggar Syariat Islam hubungan sesama jenis (Gay) mengikuti sidang putusan di Mahkamah syariah Banda Aceh. Foto: Dara El Achee/Digdata.id
Share

Majelis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, menjatuhkan hukuman cambuk terhadap QH (20) dan RA (21), dua pria penyuka sesama jenis dengan hukuman masing-masing 80 kali cambuk atas kasus jarimah liwath (hubungan sesama jenis).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rokhmadi M.Hum, menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku hubungan sesama jenis.

Dalam berkas tuntutan pada sidang sebelumnya, disebutkan bahwa kasus bermula saat RA menggunakan aplikasi kencan daring di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada 16 April 2025.

Melalui aplikasi tersebut, RA berkenalan dengan QH dan mengajaknya bertemu. Keduanya kemudian melakukan perbuatan liwath (berhubungan badan sesama jenis di sebuah toilet umum di kawasan taman tersebut. Terdakwa RA disebut mengajak QH bertemu di toilet umum Taman Bustanussalatin sekitar pukul 03.40 WIB, pada 16 Maret 2025  Setelah memastikan situasi aman, keduanya masuk ke dalam toilet tersebut.

Sepasang pelaku khalwa hubungan sejenis (Gay) sedang diturunkan dari mobil tahanan untuk mengikuti Sidang Putusan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh./ Foto: Daspriani/Digdata.id

Usai kejadian, mereka ditangkap oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh yang sedang melakukan patroli. Kedua terdakwa kemudian diamankan dan diproses secara hukum.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata Hakim pimpinan sidang

Usai mendengar vonis majelis hakim,

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfian, mengaku kurang puas terhadap vonis majelis hakim.  “Vonis itu  lebih rendah 5x cambukan dari tuntutan yakni 80 kali, padahal mereka melakukan hal yang sangat melanggar hukum dan melanggar syariat islam, ” ujar Alfian.

Sepanjang tahun 2025, dua kasus liwath sudah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Sepasang sesama penyuka jenis laki-laki sebelumnya divonis 100 kali cambuk. (Fitri)

 

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...