Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyoroti Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bertindak layaknya juru bicara PT Medco E&P Malaka saat merespons bau menyengat di Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Alih-alih menjalankan tugas mengawasi operasi migas di Aceh, lembaga ini justru seperti corong perusahaan.
Dugaan pencemaran udara akibat pembersihan sumur migas AS9 milik PT Medco E&P Malaka di Gampong Panton Rayeuk T telah menimbulkan keresahan, terutama masyarakat korban. Sejak awal Agustus, bau menyengat diduga dari aktivitas Medco membuat warga panik. Pada Sabtu (9/8/2025), seorang perempuan 36 tahun terpaksa dirawat di Puskesmas Keude Gerobak akibat mual, muntah, dan pusing. Sejumlah warga lain, termasuk anak-anak, mulai mengalami sesak napas.
Trauma kebocoran gas H₂S pada 24 September 2023 yang merawat 34 warga belum hilang. Kini warga kembali dihantui ancaman serupa. BPMA seharusnya melindungi warga, bukan sekadar mengulang klaim aman dari perusahaan.
“BPMA itu pengawas perusahaan Migas bukan jadi jubir perusahaan, jangan jadi tameng perusahaan,” tegas Ahmad Shalihin, Selasa (12/8/2025) yang akrap disapa Om Sol.
BPMA, sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 Tahun 2015, memiliki tugas melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan migas. Karena itu, BPMA harus segera melakukan investigasi independen, mengukur kualitas udara, dan mempublikasikan hasilnya secara transparan.
Baca Juga: Tidak Adanya Jaminan Kesehatan, Warga Panton Rayek T Tolak Pembersihan Sumur Gas AS9
Peristiwa ini bukan pertama kali terjadi, tetapi sudah berulang. Pada 2021, warga pernah keracunan gas H₂S, dan puncaknya pada 24 September 2023, saat itu 34 orang dirawat intensif di RSUD Zubir Mahmud dan lebih dari 500 warga mengungsi di Kantor Camat Banda Alam selama tiga hari.
Om Sol menegaskan, PT Medco E&P Malaka harus bertanggung jawab penuh atas dampak kesehatan dan lingkungan, sekaligus menjamin keselamatan masyarakat dari aktivitas yang membahayakan. Ia menambahkan, sudah saatnya BPMA turun langsung ke lokasi untuk memastikan pembersihan sumur AS9 tidak menimbulkan dampak bagi warga.
Menurut WALHI, kasus ini bukan sekadar soal teknis migas, tetapi menyangkut hak asasi manusia atas lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28H dan UU No. 32/2009, yaitu menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kementerian ESDM, KLHK, dan Komnas HAM, terutama BPMA harus turun tangan. Kalau pengawasan dibiarkan longgar, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola migas di Indonesia. Keselamatan warga harus menjadi prioritas di atas kepentingan produksi. Kesehatan publik tak boleh dikorbankan demi profit industri migas,” ujar Om Sol.
Om Sol menegaskan, BPMA harus menjalankan peran sesuai amanat undang-undang sebagai lembaga pengawas produksi migas di Aceh, bukan justru menjadi tameng perusahaan dengan menyatakan semua dalam kondisi aman. BPMA jangan hanya mengulang penjelasan Medco. Tugasnya adalah memastikan keselamatan warga, bukan membela perusahaan.
“Fakta di lapangan, sekarang sudah ada korban, masyarakat resak dan mulai panik, makanya perlu segera ke lapangan untuk memastikan keselamatan masyarakat. Kita tidak ingin lembaga ini kehilangan fungsi pengawasnya, kehilangan taring di depan perusahaan, bahkan Asbun (asal bunyi saja)” tegas Shalihin.
WALHI mendesak BPMA, Bupati Aceh Timur, dan instansi terkait menghentikan pencemaran, mempublikasikan hasil uji kualitas udara, serta memastikan hak warga atas lingkungan sehat. Karena keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan industri migas.[acl]









