Home Berita Orangutan Mati Diduga Akibat Pukulan dan Gigitan Hewan Bertaring
BeritaHeadline

Orangutan Mati Diduga Akibat Pukulan dan Gigitan Hewan Bertaring

Share
poto: Dok Republika Online
Share

Tim patroli Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren, Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Kutacane, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser memastikan, satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) yang ditemukan mati, pada Sabtu pekan lalu, dikarenakan akibat pukulan benda keras.

Dari bekas luka tersebut, penyebab kematian juga diduga akibat traumatic gigitan hewan bertaring (anjing) sehingga menyebabkan pendarahan dan infeksi.

Pelaksana Harian (Plh) Balai Besar TNGL, Ruswanto, mengatakan Orangutan tersebut ditemukan oleh tim patroli Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren Sabtu lalu, sekitar pukul 12.45 WIB.

Lokasi penemuan itu berada dalam area Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) Aih Gumpang, Peteri Betung, Gayo Lues.

Saat ditemukan, orangutan berjenis kelamin jantan dan diperkirakan memiiki berat tubuh 45-50 kilogram  itu mengalami delapan bekas luka yang memiliki kedalaman diameter tertentu.

“Kemudian tim memutuskan untuk membawa bangkai Orangutan tersebut ke Desa Puteri Betung setelah berkoordinasi dengan perangkat setempat,” ujarnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan luka pada bahu ventral dextra (kanan), bahu dorsal dextra, lengan sinister, bahu ventral sinister (kiri), telapak kaki, jari tangan, paha serta fraktur bagian tangan os radius ulna sinister.

“Luka itu kuat dugaan akibat pukulan benda keras, dan gigitan hewan bertaring,” ujar Ruswanto. Orangutan Sumatera masuk dalam daftar satwa yang dilindungi sebagaimana Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/ MenlhWSetjen/KUM.112/ 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/ MenlhWSejen/ KUM.1/ 6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya meyebutkan pada Pasal 21 ayat 2 huruf a, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. (Yan)

Share
Related Articles
Sejumlah pemuda berdiskusi dan kenduri memperingati Haul ke-15 Hasan Tiro di Aceh. Poto : For Digdata.id
BeritaNews

Orang Muda di Aceh, Peringati Haul ke 15 Hasan Tiro

Nama Hasan Tiro, pastinya tak pernah lekang diingatan masyarakat di Aceh. Hasan...

JCH Perempuan asal Embarkasi Aceh bersiap berangkat ke Mekkah.
BeritaHeadlineNews

Jadi Amirul Hajj, Menteri PPPA Pastikan Hak Jemaah Haji Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, memastikan jemaah...

Wahyu Majiah dan Pameran Foto & Video: Kita Berhak Sehat
BeritaNews

Fotografer Perempuan Asal Aceh Tampil di Pameran “Kita Berhak Sehat” di Jakarta

Fotografer perempuan muda berbakat asal Aceh, Wahyu Majiah, menjadi salah satu dari...

JCH asal embarkasi Aceh bersiap berangkjat menuju Makkah. Poto : Fitri Juliana/Digdata.id
BeritaNews

BP Haji Bakal Perbanyak Pembimbing Perempuan pada 2026

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana...