Home Berita Orangutan Mati Diduga Akibat Pukulan dan Gigitan Hewan Bertaring
BeritaHeadline

Orangutan Mati Diduga Akibat Pukulan dan Gigitan Hewan Bertaring

Share
poto: Dok Republika Online
Share

Tim patroli Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren, Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Kutacane, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser memastikan, satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) yang ditemukan mati, pada Sabtu pekan lalu, dikarenakan akibat pukulan benda keras.

Dari bekas luka tersebut, penyebab kematian juga diduga akibat traumatic gigitan hewan bertaring (anjing) sehingga menyebabkan pendarahan dan infeksi.

Pelaksana Harian (Plh) Balai Besar TNGL, Ruswanto, mengatakan Orangutan tersebut ditemukan oleh tim patroli Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren Sabtu lalu, sekitar pukul 12.45 WIB.

Lokasi penemuan itu berada dalam area Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) Aih Gumpang, Peteri Betung, Gayo Lues.

Saat ditemukan, orangutan berjenis kelamin jantan dan diperkirakan memiiki berat tubuh 45-50 kilogram  itu mengalami delapan bekas luka yang memiliki kedalaman diameter tertentu.

“Kemudian tim memutuskan untuk membawa bangkai Orangutan tersebut ke Desa Puteri Betung setelah berkoordinasi dengan perangkat setempat,” ujarnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan luka pada bahu ventral dextra (kanan), bahu dorsal dextra, lengan sinister, bahu ventral sinister (kiri), telapak kaki, jari tangan, paha serta fraktur bagian tangan os radius ulna sinister.

“Luka itu kuat dugaan akibat pukulan benda keras, dan gigitan hewan bertaring,” ujar Ruswanto. Orangutan Sumatera masuk dalam daftar satwa yang dilindungi sebagaimana Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/ MenlhWSetjen/KUM.112/ 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/ MenlhWSejen/ KUM.1/ 6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya meyebutkan pada Pasal 21 ayat 2 huruf a, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...