Home Berita Pansus Minerba  DPRA : Ada Setoran Capai Rp360 M untuk 1.000 Excavator Tambang Ilegal yang Beroperasi di Aceh
BeritaNews

Pansus Minerba  DPRA : Ada Setoran Capai Rp360 M untuk 1.000 Excavator Tambang Ilegal yang Beroperasi di Aceh

Share
Pansus Minerba DPR Aceh pada Rapat Pariprna DPRA. Poto : Tangkapan Layar Rapat DPRA
Share

Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkapkan borok praktik tambang ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah Aceh.

Juru Bicara Pansus Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Nurdiansyah Alasta dalam rapat paripurna di gedung DPRA, Kamis (25/9/2025), melaporkan terdapat 450 titik tambang ilegal di berbagai kabupaten dengan total 1.000 unit excavator yang beroperasi aktif.

Setiap unit excavator, kata dia, diwajibkan menyetor Rp 30 juta per bulan kepada oknum aparat penegak hukum di wilayah kerja masing-masing.

“Jika dikalkulasikan, setoran dari praktik haram ini mencapai sekitar Rp360 miliar per tahun. Ironisnya, kegiatan ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya pemberantasan,” kata Nurdiansyah.

Nurdiansyah mengatakan, pihaknya juga menemukan fakta tentang kondisi alam dan lingkungan di Provinsi Aceh hancur akibat praktik tambang ilegal.

Bahkan, menurutnya aktifitas ini dilakukan secara membabi buta oleh pihak-pihak yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemodal (cukong), dan pengusaha minyak ilegal. Kondisi ini telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun daerah

“Seperti beberapa wilayah yang teridentifikasi menjadi lokasi pertambangan ilegal antara lain Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nurdiansyah meminta kepada Gubernur Aceh untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi-lokasi tambang ilegal.

Selain itu, kata Nurdiansyah, pihaknya juga meminta pemerintah memberi kesempatan kepada koperasi gampong untuk mengelola tambang secara legal melalui kemitraan dengan BUMD di masing-masing kabupaten/kota.

“Dengan pola legal dan bermitra dengan pemerintah daerah, pengelolaan tambang dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...