Home Berita Gubernur Aceh Perintahkan Alat Berat Tambang Illegal harus Hengkang dari Kawasan Hutan
BeritaHeadlineNews

Gubernur Aceh Perintahkan Alat Berat Tambang Illegal harus Hengkang dari Kawasan Hutan

Share
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Poto : Biro ADPIM Aceh.
Share

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengultimatum seluruh excavator atau alat berat milik pelaku tambang emas illegal, agar segera dikeluarkan dari kawasan hutan, sebelum pemerintah mengambil langkah tegas bersama bupati dan wali kota.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menegaskan Pemerintah Aceh akan menata kembali tambang ilegal serta memberi peringatan keras dan tegas kepada seluruh pelaku tambang ilegal di seluruh Aceh, untuk segera mengeluarkan seluruh alat berat dari hutan Aceh.

Penegasan tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Mualem itu, usai mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tgk Anwar, yang disampaikan usai penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).

Mualem memberi tenggat waktu dua pekan bagi pelaku tambang emas ilegal untuk menghentikan aktivitasnya.

“Tambang emas yang saat ini ilegal dengan ada excavator atau beko dalam hutan mulai hari ini, saya bagi amaran waktu untuk dikeluarkan dari hutan,” kata Mualem, usai rapat paripurna bersama DPRA di Gedung Parlemen pada Kamis 25 September 2025.

Pemerintah Aceh, sebut Mualem, juga akan menindaklanjuti hasil temuan Pansus Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Langkah pertama, kata Mualem, melakukan penataan perizinan terhadap pertambangan. 

Selanjutnya pemerintah juga akan menertibkan pelaksanaan pertambangan di seluruh Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan. 

“Termasuk penertiban dan penataan tambang ilegal, karena tambang ilegal selama ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan juga tidak memberi manfaat bagi pendapatan daerah,” kata Mualem kembali.

Selain itu, Mualem juga menyampaikan akan mengeluarkan instruksi gubernur kepada bupati, wali kota, dan SKPA terkait penataan dan penertiban tambang ilegal. Terlebih Aceh mengalami kerugian sekitar Rp 2 triliun per tahun dari aktivitas tambang.

“Kita (Aceh) kerugian dua triliun rupiah per tahun dari emas saja, termasuk dari yang ilegal,” kata Mualem.

Di sisi lain, Mualem juga mengatakan bahwa pemerintah telah mendata jumlah sumur minyak masyarakat, yang mencapai 1.630 sumur. Ribuan sumur minyak masyarakat itu tersebar di empat kabupaten/kota, meliputi Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.

“Terhadap semua sumur ini, Pertamina bersama pemerintah kabupaten sedang melakukan upaya percepatan legalitas agar dapat dikelola secara resmi oleh pemerintah kabupaten bersama masyarakat,” kata Mualem. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...